• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Lagi, KPUD Sultra Bakal di Laporkan Ke DKPP

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 01 April 2013, 18.50.00 WITA Last Updated 2013-04-01T11:01:17Z
    “Pembentukan Timsel KPUD Konawe Salahi Aturan”

    KENDARI -- Dianggap melanggar UU Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara pimpinan Abdul Kadir,  bakal dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, pembentukan Tim Seleksi (Timsel ) KPUD Kabupaten dan Kota Se- Sultra menyalahi peraturan KPU dan UU tentang penyelenggaraan Pemilu.

    Sarmin Ginca, yang juga aktivis Lembaga Sawadaya Masyarakat (LSM) Jujur dan Adil (Jurdil) akan meloprkan KPU Sultra ke DKPP terkait pembentukan Timsel. Menurutnya, pembentukan Timsel KPUD Konawe hanya bisa dilakukan oleh KPU Sultra, setelah  pemilihan kepala daerah Konawe terpilih. 

    “ Pembentukan Timsel KPUD Konawe itu melanggar UU. UU tentang penyelenggraan Pemilu No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu pada Pasal 131 ayat 2  menyatakan  dalam hal keanggotaan KPU Kota atau Kabupten masa keanggotaannya diperpanjang jika pada daerah tersebut sedang berlangsung pemilukada.  Dalam UU terssebut disebutkan, pembentukan Timsel paling lambat 2 bulan setela kepala daerah terpilih dilantik. Bukan hanya UU namun peraturan KPU No 2 tahun 2013 ayat 2 pasal 6  tentang pembentukan Timsel telah dilanggar KPU Sultra,” ungkap Sarmin Ginja.

    Dikatakannya, pembentukan Timsel KPUD Kabupaten Konawe oleh KPU Sultra adalah bukti ketidak pahaman KPU Sultra terhadap aturan penyelenggaraan Pemilu. 

    “Kalau KPU Sultra menyadari kesalahan ini kemudian menunda proses Timsel yang sementara bekerja maka hal itu memiliki konsenkuensi anggaran. Saat ini Timsel KPUD Konawe suda dilantik oleh KPU Sultra. Hal ini menunjukan KPU Sultra tidak mengerti UU. KPU Sultra membuat ketidak pastian hukum dan menunjukan ketidak patutan terhadap hukum. Tidakan KPU Sultra sangat melanggar asas-asas penyelengaraan pemilu . Harusnya, anggota KPU Sultra sadar bahwa pembentukan Timsel adalah suatu produk hukum yang tidak bisa bertentangan dengan hukum yang ada diatasnya,” paparnya. 

    Sarmin menjelaskan, KPU Sultra harus mencabut SK  Timsel yang telah dibentuk karena proses pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe belum usai. “ Kalau pelantikan Bupati Konawe terpilih dilakukan pada bulan 5  nanti berarti KPU Sultra harus membentuk Timsel pada bulan 7 tahun 2013. 

    Kalau mereka tidak mencabut adanya Timsel KPUD Kabupaten Konawe maka kita akan melaporkan KPU Sultra ke DKPP. Timsel KPUD Kabupaten konawe harus dicabut sebab pembentukan Timsel oleh KPU Sultra cacat hukum.  Masa kerja Timsel hanya 3 bulan kalau mereka kerja 6 bulan maka akan ada penambahan anggaran dan itu sudah pasti melanggar UU, paparnya. 

    Sementara itu, Baron Harahap yang juga seorang advokat mengatakan tindakan KPU Sultra melakukan pelantikan Timsel merupakan perluasan wewenang yang dilakukan KPU Sultra. 

    “Tindakan KPU Sultra merupakan tindakan yang tidak mengacu pada peraturan perundang-undangan yang tidak ada satu pun peraturan UU maupun peraturan KPU yang menjadi payung hukum KPU Sultra melakukan pelantikan Timsel. KPU Sultra tidak perlu melakukan pelantikan Timsel. Seharusnya, KPU Sultra hanya mengesahkan Timsel dan mereka langsung mengikuti Bintek,” kata Baron. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini