“Pembentukan Timsel KPUD Konawe Salahi Aturan”
KENDARI -- Dianggap melanggar UU Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu)
dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara pimpinan
Abdul Kadir, bakal dilaporkan ke Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, pembentukan Tim Seleksi
(Timsel ) KPUD Kabupaten dan Kota Se- Sultra menyalahi peraturan KPU dan UU
tentang penyelenggaraan Pemilu.
Sarmin Ginca, yang juga aktivis Lembaga Sawadaya Masyarakat
(LSM) Jujur dan Adil (Jurdil) akan meloprkan KPU Sultra ke DKPP terkait
pembentukan Timsel. Menurutnya, pembentukan Timsel KPUD Konawe hanya bisa
dilakukan oleh KPU Sultra, setelah
pemilihan kepala daerah Konawe terpilih.
“ Pembentukan Timsel KPUD Konawe itu melanggar UU. UU
tentang penyelenggraan Pemilu No 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilu
pada Pasal 131 ayat 2 menyatakan dalam hal keanggotaan KPU Kota atau Kabupten
masa keanggotaannya diperpanjang jika pada daerah tersebut sedang berlangsung
pemilukada. Dalam UU terssebut
disebutkan, pembentukan Timsel paling lambat 2 bulan setela kepala daerah
terpilih dilantik. Bukan hanya UU namun peraturan KPU No 2 tahun 2013 ayat 2
pasal 6 tentang pembentukan Timsel telah
dilanggar KPU Sultra,” ungkap Sarmin Ginja.
Dikatakannya, pembentukan Timsel KPUD Kabupaten Konawe oleh
KPU Sultra adalah bukti ketidak pahaman KPU Sultra terhadap aturan
penyelenggaraan Pemilu.
“Kalau KPU Sultra menyadari kesalahan ini kemudian menunda
proses Timsel yang sementara bekerja maka hal itu memiliki konsenkuensi
anggaran. Saat ini Timsel KPUD Konawe suda dilantik oleh KPU Sultra. Hal ini
menunjukan KPU Sultra tidak mengerti UU. KPU Sultra membuat ketidak pastian
hukum dan menunjukan ketidak patutan terhadap hukum. Tidakan KPU Sultra sangat
melanggar asas-asas penyelengaraan pemilu . Harusnya, anggota KPU Sultra sadar
bahwa pembentukan Timsel adalah suatu produk hukum yang tidak bisa bertentangan
dengan hukum yang ada diatasnya,” paparnya.
Sarmin menjelaskan, KPU Sultra harus mencabut SK Timsel yang telah dibentuk karena proses
pemilihan kepala daerah Kabupaten Konawe belum usai. “ Kalau pelantikan Bupati
Konawe terpilih dilakukan pada bulan 5 nanti
berarti KPU Sultra harus membentuk Timsel pada bulan 7 tahun 2013.
Kalau mereka
tidak mencabut adanya Timsel KPUD Kabupaten Konawe maka kita akan melaporkan
KPU Sultra ke DKPP. Timsel KPUD Kabupaten konawe harus dicabut sebab
pembentukan Timsel oleh KPU Sultra cacat hukum. Masa kerja Timsel hanya 3 bulan kalau mereka
kerja 6 bulan maka akan ada penambahan anggaran dan itu sudah pasti melanggar
UU, paparnya.
Sementara itu, Baron Harahap yang juga seorang advokat
mengatakan tindakan KPU Sultra melakukan pelantikan Timsel merupakan perluasan
wewenang yang dilakukan KPU Sultra.
“Tindakan KPU Sultra merupakan tindakan yang tidak
mengacu pada peraturan perundang-undangan yang tidak ada satu pun peraturan UU
maupun peraturan KPU yang menjadi payung hukum KPU Sultra melakukan pelantikan
Timsel. KPU Sultra tidak perlu melakukan pelantikan Timsel. Seharusnya, KPU
Sultra hanya mengesahkan Timsel dan mereka langsung mengikuti Bintek,” kata
Baron. (qq)