KENDARI -- Institusi pasukan pemadam kebakaran Kendari,
Sulawesi Tenggara tercoreng akibat ulah seorang petugasnya. Pegawai tidak tetap
alias honorer berinisial RW (29), diciduk polisi saat jaga malam di kantor
pemadam kebakaran Kendari, jalan Balai Kota Kendari, Sabtu (6/4/2013) sekitar
pukul 09.00 Wita, karena menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.
RW ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari
MN (30) yang lebih awal digerebek polisi, saat hendak transaksi sabu di jalan
Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Wua-Wua Kendari.
Menurut kepala satuan (Kasat) Narkoba Polresta
Kendari, Ajun Komisaris Polisi Anwar Toro, saat diciduk MN kedapatan membawa
satu paket sabu yang disimpan kantong celana kanan bagian depan.
“ Kami
kemudian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan MN, barang haram itu
didapatinya dari RW. Lalu petugas satuan
narkoba menuju kantor pemadam kebakaran, RW digeledah dan hasilnya, petugas menemukan
satu paket sabu- sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok clas mild. Bersama barang
buktinya, RW lalu digiring ke Mapolres Kendari,” terang Kasat Narkoba Polresta
Kendari, Anwar Toro, Minggu (7/4/2013).
Dikatakanya, RW sudah lama masuk dalam daftar Target
Operasi (TO) jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari. Laki-laki dua anak itu diketahui
tinggal di jalan R. Suprapto Kelurahan Mandonga Kendari. Berbekal informasi
masyarakat, polisi pun menyelidiki gerak-gerik RW. Hingga akhirnya polisi
memperoleh kabar terbaru RW mendapat barang haram itu untuk diedarkan.
“ Berdasarkan pengakuan RW, sabu yang diedarkan itu
didapatnya dari salah seorang penyuplai sabu bernama HK warga kota Makkasar.
Kami juga masih mengejar HK yang dikenal sebagai pengedar besar narkoba di
Kendari,” bebernya.
Anwar menambahkan, RW dan MN statusnya sudah
ditetapkan tersangka. Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112
ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman
hukuman penjara maksimal 20 tahun. (qq)