• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Jadi Pengedar Sabu, Petugas PMK Kendari Ditangkap

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 08 April 2013, 20.53.00 WITA Last Updated 2013-04-08T12:59:27Z
    KENDARI -- Institusi pasukan pemadam kebakaran Kendari, Sulawesi Tenggara tercoreng akibat ulah seorang petugasnya. Pegawai tidak tetap alias honorer berinisial RW (29), diciduk polisi saat jaga malam di kantor pemadam kebakaran Kendari, jalan Balai Kota Kendari, Sabtu (6/4/2013) sekitar pukul 09.00 Wita, karena menjadi pengedar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu.

    RW ditangkap setelah polisi mendapat informasi dari MN (30) yang lebih awal digerebek polisi, saat hendak transaksi sabu di jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Wua-Wua Kendari.
    Menurut kepala satuan (Kasat) Narkoba Polresta Kendari, Ajun Komisaris Polisi Anwar Toro, saat diciduk MN kedapatan membawa satu paket sabu yang disimpan kantong celana kanan bagian depan. 
     “ Kami kemudian melakukan pengembangan dan berdasarkan pengakuan MN, barang haram itu didapatinya dari RW.  Lalu petugas satuan narkoba menuju kantor pemadam kebakaran, RW digeledah dan hasilnya, petugas menemukan satu paket sabu- sabu yang disimpan dalam bungkusan rokok clas mild. Bersama barang buktinya, RW lalu digiring ke Mapolres Kendari,” terang Kasat Narkoba Polresta Kendari, Anwar Toro, Minggu (7/4/2013). 
    Dikatakanya, RW sudah lama masuk dalam daftar Target Operasi (TO) jajaran Satuan Narkoba Polres Kendari. Laki-laki dua anak itu diketahui tinggal di jalan R. Suprapto Kelurahan Mandonga Kendari. Berbekal informasi masyarakat, polisi pun menyelidiki gerak-gerik RW. Hingga akhirnya polisi memperoleh kabar terbaru RW mendapat barang haram itu untuk diedarkan.

    Berdasarkan pengakuan RW, sabu yang diedarkan itu didapatnya dari salah seorang penyuplai sabu bernama HK warga kota Makkasar. Kami juga masih mengejar HK yang dikenal sebagai pengedar besar narkoba di Kendari,” bebernya. 
    Anwar menambahkan, RW dan MN statusnya sudah ditetapkan tersangka. Kedua tersangka  dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini