• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Gerindra PAW Yani Muluk Dari DPRD Sultra

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 08 April 2013, 13.05.00 WITA Last Updated 2013-04-08T14:34:12Z
    Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Sultra Yani Muluk di PAW dari DPRD Sultra karena terlibat korupsi / Foto: Kiki Andi Pati
     
    Kendari -- Partai Gerindra telah menetapkan Pengganti Antar Waktu (PAW), Yani Muluk, sebagai anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Sesuai keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra, PAW Yani Muluk adalah, Mutjiati, salah satu Caleg Partai Gerindra tahun 2009 lalu, dengan meraih suara terbanyak setelah, Yani Muluk, dengan Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Kendari dan Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

    Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Sultra, Anton Timbang, yang ditemui, Sabtu (6/4). Menurutnya, surat penetapan PAW, Yani Muluk, baru saja diterimanya dan pihaknya akan segera memproses pelaksanaan PAW tersebut.
    “Sejak Yani Muluk, tidak aktif sebagai anggota DPRD, kursi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Sultra mengalami kekosongan dan tentu cukup merugikan kami, makanya itu dengan adanya penetapan PAW ini, secepatnya akan kami proses agar, Mutjiati, selaku PAW, Yani Muluk, secepatnya dilantik,” ujar Anton Timbang.

    Sebagai proses tindak lanjut keputusan PAW tersebut kata, Anton Timbang, pihaknya telah membuat surat yang akan dikirim hari ini, Senin (8/4), ke Gubernur Sultra,  DPRD dan KPU. Setelah itu, pihaknya sisa menunggu proses tindak lanjut dari surat yang dikirimkan ke Gubernur, DPRD dan KPU tersebut ke Kermenterian Dalam Negeri, yang nantinya akan memutuskan jadwal pelantikan

    Dikatakannya, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP)  Partai Gerindra Nomor : 03-0055/Kpts/DPP/GERINDRA/2013, Yani Muluk, bukan hanya diberhentikan sebagai anggota DPRD, tetapi juga diberhentikan dari keaggotaan Partai Gerindra. Hal itu merupakan konsekuensi yang harus diterimanya, karena dianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART) Partai Gerindra, karena terlibat dan menjadi terpidana kasus korupsi.

    Sementara itu, kasus korupsi yang melibatkan, Yani Muluk, yang juga mantan Ketua DPD Partai Gerindra ini yakni terkait SPPD fiktif saat ia menjabat sebagai anggota DPRD Kota Kendari. Atas kasus tersebut, ia dipidana penjara selama 2,5 tahun yang saat ini tengah dijalaninya di Lemabaga Pemasyarakatan (Lapas) Kendari. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini