Kendari -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Kadir menegaskan, siapapun yang akan mendaftarkan diri menjadi caleg, kemudian yang bersangkutan pindah partai, maka ia harus segera mundur dari DPRD.
"Tidak bisa dilengkapi Kartu Tanda Anggotanya, harus hanya satu saja KTA yang dimiliki seseorang, kalau memang ada yang pindah atau gabung ke partai lain, sementara yang bersangkutan masih menjabat sebagai anggota DPRD, maka harus mundur dulu sebagai anggota DPRD," tegasnya, Minggu (7/4/2013).
Menurutnya, seorang caleg yang pindah atau gabung ke partai lain, tidak dibenarkan jika ia tetap menjadi anggota DPRD pada partai sebelumnya, maka ia harus mundur, jika tidak, maka dalam proses pencalegkan 2014 mendatang, KPU tidak segan-segan untuk mencoret yang bersangkutan.
"Harus mundur sebagai anggota DPRD, bukan hanya anggota partai, kalau tidak, maka kami langsung coret, bukan hanya itu, kami juga meminta surat persetujuan dari Ketua DPRD bahwa yang bersangkutan diterima surat pengunduran dirinya," katanya.
Ditekankannya, batas terakhir surat pengunduran tersebut yakni sampai tanggal penentuan Daftar Calon Sementara (DCS) yang ditetapkan pada tanggal 9 April.
"Saya tidak main-main, kami berikan waktu untuk mengundurkan diri sampai penetapan DCS, jika masih ada caleg yang tetap menjadi anggota DPRD tetapi ia sudah pindah partai, kami langsung coret tidak ada toleransi untuk aturan ini, semua harus patuh," tegasnya. (qq)