• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    BPKP Rampungkan Audit Penyimpangan Dana Rehabilitasi Pasca Bencana Alam Kolaka

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 01 April 2013, 19.13.00 WITA Last Updated 2013-04-01T11:27:15Z
    KENDARI -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra), telah merampungkan audit, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran (TA) 2010 silam. 

    Selanjutnya, BPKP akan segera berkoordinasi dengan Kejari Kolaka, untuk menentukan, kapan hasil audit tersebut akan diserahkan kepada pihak Kejari Kolaka. Demikian dikatakan Hubungan Masyarakat (Humas) BPKP Sultra, Purwo Utomo, ditemui  di ruang kerjanya, Jumat (29/3).




    Ia memaparkan, pada akhir 2012 lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka, meminta BPKP, sebagai lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit, Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan untuk melakukan audit terhadap realokasi dana rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kolaka, TA 2010 silam.“Atas permintaan tersebut, maka, pada Februari 2013 lalu, kami mulai melakukan audit, dan Alhamdulillah sekarang auditnya sudah berhasil kami rampungkan,” kata Purwo.




    Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil audit yang telah dilakukan BPKP, dapat disumpulkan, dalam proyek tersebut memang terdapat kerugian negara, dan dalam hal ini, BPKP sudah menetapkan total jumlah kerugian negara.




    Meski demikian, Purwo mengaku, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Kejari Kolaka, kapan hasil audit tersebut akan diserahkan kepihak penyidik, "dan soal rincian, berapa total kerugian negara yang timbul dalam proyek ini, hal itu nanti Kejari Kolaka yang ekspos," tutupnya. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini