KENDARI -- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tenggara (Sultra),
telah merampungkan audit, dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana
rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana alam pada Badan Penanggulangan
Bencana Daerah (BPBD), Kabupaten Kolaka, Tahun Anggaran (TA) 2010 silam.
Selanjutnya, BPKP akan segera berkoordinasi dengan Kejari Kolaka, untuk
menentukan, kapan hasil audit tersebut akan diserahkan kepada pihak Kejari
Kolaka. Demikian dikatakan Hubungan Masyarakat (Humas) BPKP Sultra, Purwo
Utomo, ditemui di ruang kerjanya, Jumat
(29/3).
Ia memaparkan, pada akhir 2012 lalu, Kejaksaan Negeri (Kajari) Kolaka,
meminta BPKP, sebagai lembaga pemerintah yang berwenang melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan keuangan dan pembangunan yang berupa Audit,
Konsultasi, Asistensi, Evaluasi, Pemberantasan KKN serta Pendidikan dan
Pelatihan Pengawasan untuk melakukan audit terhadap realokasi dana rehabilitasi
dan rekonstruksi pasca bencana alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah
(BPBD), Kabupaten Kolaka, TA 2010 silam.“Atas permintaan tersebut, maka, pada
Februari 2013 lalu, kami mulai melakukan audit, dan Alhamdulillah sekarang
auditnya sudah berhasil kami rampungkan,” kata Purwo.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil audit yang telah dilakukan BPKP,
dapat disumpulkan, dalam proyek tersebut memang terdapat kerugian negara, dan
dalam hal ini, BPKP sudah menetapkan total jumlah kerugian negara.
Meski demikian, Purwo mengaku, pihaknya masih akan berkoordinasi terlebih
dahulu dengan pihak Kejari Kolaka, kapan hasil audit tersebut akan diserahkan
kepihak penyidik, "dan soal rincian, berapa total kerugian negara yang
timbul dalam proyek ini, hal itu nanti Kejari Kolaka yang ekspos,"
tutupnya. (qq)