Massa pendukung Buhari Matta Demo di Pengadilan Negeri Kendari, meminta Hakim tidak di intervensi / Foto: Kiki Andi Pati
KENDARI -- Puluhan simpatisan Bupati Kolaka, Buhari Matta berunjuk di
Pengadilan Negeri Kendari, saat majelis hakim tindak pidana korupsi
menggelar sidang perkara jual beli nikel kadar rendah yang menjadi
Bupati Kolaka terdakwa.
Dengan menggunakan dua mikrolet massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Untuk Keadilan dan HAM (Foskham), Sulawesi Tenggara, Rabu(10/4/2013) memberikan dukungan moral terhadap kasus hukum yang menimpa Bu hari Matta." Kami meminta kepada bapak bupati untuk tetap tegar dan sabar, senantiasa istiqamah dan tetap memegang teguh prinsif dan meminta penegak hukum agar menegakkan keadilan," teriak Muhammad Bakri AR dalam orasinya di pintu masuk pengadilan negeri Kendari, Rabu (10/4/2013).
Bakri juga meminta kepada penegak hukum untuk tetap independen, tanpa intervensi dari pihak manapun dalam melahirkan keputusan terhadap perkara bupati Kolaka.
" Kami meminta hakim untuk senantiasa mengedepan pertimbangan obyektif dalam menyikapi dan memutuskan permasalahan hukum yang menimpa bapak Buhari Matta dengan cermat," tegasnya.
Massa kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada ketua pengadilan negeri Kendari, Effendi Pasaribu, SH.MH.
Juru bicara pengadilan negeri Kendari, Judi Prasetyo mengatakan, tanpa protes warga pihaknya kewajiban melaksanakan proses persidangan sesuai prosedur.
"Silakan teman-teman mahasiswa memantau perkembangan sidang. Jika majelis hakim Tipikor menilai, terdakwa bisa ditahan, ya kami akan tahan. Tetapi saat ini, sidang baru akan dilaksanakan, jadi berikan kepercayaan kepada majelis hakim," tegasnya.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda lagi hingga Rabu depan, karena Bupati Kolaka Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding tidak hadir dalam sidang kedua dengan alasan sakit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar dalam perkara jual beli nikel kadar rendah. Oleh Kejagung, dua orang tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (qq)
Dengan menggunakan dua mikrolet massa yang tergabung dalam Forum Solidaritas Untuk Keadilan dan HAM (Foskham), Sulawesi Tenggara, Rabu(10/4/2013) memberikan dukungan moral terhadap kasus hukum yang menimpa Bu hari Matta." Kami meminta kepada bapak bupati untuk tetap tegar dan sabar, senantiasa istiqamah dan tetap memegang teguh prinsif dan meminta penegak hukum agar menegakkan keadilan," teriak Muhammad Bakri AR dalam orasinya di pintu masuk pengadilan negeri Kendari, Rabu (10/4/2013).
Bakri juga meminta kepada penegak hukum untuk tetap independen, tanpa intervensi dari pihak manapun dalam melahirkan keputusan terhadap perkara bupati Kolaka.
" Kami meminta hakim untuk senantiasa mengedepan pertimbangan obyektif dalam menyikapi dan memutuskan permasalahan hukum yang menimpa bapak Buhari Matta dengan cermat," tegasnya.
Massa kemudian menyerahkan pernyataan sikap kepada ketua pengadilan negeri Kendari, Effendi Pasaribu, SH.MH.
Juru bicara pengadilan negeri Kendari, Judi Prasetyo mengatakan, tanpa protes warga pihaknya kewajiban melaksanakan proses persidangan sesuai prosedur.
"Silakan teman-teman mahasiswa memantau perkembangan sidang. Jika majelis hakim Tipikor menilai, terdakwa bisa ditahan, ya kami akan tahan. Tetapi saat ini, sidang baru akan dilaksanakan, jadi berikan kepercayaan kepada majelis hakim," tegasnya.
Sementara itu, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda lagi hingga Rabu depan, karena Bupati Kolaka Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding tidak hadir dalam sidang kedua dengan alasan sakit.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional, Atto Sakmiwata Sampetoding ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI. Pasalnya, dua orang itu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar Rp 24 miliar dalam perkara jual beli nikel kadar rendah. Oleh Kejagung, dua orang tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. (qq)