KENDARI -- Ketua Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kota Kendari, akan mencoret nama calon anggota legislatif (Caleg) yang mendaftar dengan memiliki lebih dari satu kartu
keanggotaan di partai politik.
Ketua KPU Kota Kendari, La Ode Abdul
Natsir menegaskan, semua calon legislatif yang akan mendaftar harus memiliki
satu Kartu Tanda Anggota (KTA) dari partai politik.
"Setiap anggota DPRD yang maju
tidak boleh memiliki identitas ganda hal itu telah jelas dalam Undang-Undang
Partai Politik Pasal 16 ayat 1, ketika punya dua KTA, maka harus segera mundur
dari salah satunya," terangnya di kantor KPU Kota Kendari, Jalan Tebau
Nunggu, Selasa (9/4/2013).
Menurutnya, dari hasil picaleg yang dilakukan pada tahun 2009 lalu, banyak parpol yang tidak dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2014 mendatang, sehingga bagi caleg yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD yang berpindah partai harus mundur dari DPRD.
"Misalnya ada anggota DPRD yang terpilih pada 2009 lalu, tetapi pada tahun 2014, partainya tidak lolos lagi untuk menjadi peserta, sehingga jika caleg tersebut akan maju kembali, maka harus mundur dari anggota DPRD kemudian gabung di partai yang akan mengusungnya, bukan hanya mundur dari partainya yang lama, sebab ia duduk sekarang bukan dari partai baru yang akan mengusulkannya," jelasnya.
Ditekankannya, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD tersebut sudah harus diserahkan bersamaan dengan calon tersebut mendaftar ke KPU sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
"Sejak caleg mendaftar di KPU maka harus bawa surat pemberhentiannya, tetapi kalau untuk DPRD Provinsi, membutuhkan SK Mendagri, sehingga kami tidak bisa ikut campur, bisa saja digunakan opsi lain yakni melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diterima Ketua DPRD atau Sekwan, lalu ada pernyataan bahwa surat pengunduran diri tersebut sedang diproses," tukasnya.
Ia menegaskan, jika hal tersebut tidak diindahkan para caleg, maka tidak ada toleransi yang akan diberikan, caleg tersebut akan langsung dicoret dari daftar.
"Kami berikan waktu untuk melengkapi berkas termasuk surat pengunduran diri sejak tanggal 9 sampai 22 Mei, jika tidak dilakukan kami coret karena aturannya sudah jelas," tegasnya. (qq)
Menurutnya, dari hasil picaleg yang dilakukan pada tahun 2009 lalu, banyak parpol yang tidak dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu 2014 mendatang, sehingga bagi caleg yang saat ini masih duduk sebagai anggota DPRD yang berpindah partai harus mundur dari DPRD.
"Misalnya ada anggota DPRD yang terpilih pada 2009 lalu, tetapi pada tahun 2014, partainya tidak lolos lagi untuk menjadi peserta, sehingga jika caleg tersebut akan maju kembali, maka harus mundur dari anggota DPRD kemudian gabung di partai yang akan mengusungnya, bukan hanya mundur dari partainya yang lama, sebab ia duduk sekarang bukan dari partai baru yang akan mengusulkannya," jelasnya.
Ditekankannya, surat pengunduran diri sebagai anggota DPRD tersebut sudah harus diserahkan bersamaan dengan calon tersebut mendaftar ke KPU sebagai Daftar Calon Sementara (DCS).
"Sejak caleg mendaftar di KPU maka harus bawa surat pemberhentiannya, tetapi kalau untuk DPRD Provinsi, membutuhkan SK Mendagri, sehingga kami tidak bisa ikut campur, bisa saja digunakan opsi lain yakni melampirkan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah mengundurkan diri dan diterima Ketua DPRD atau Sekwan, lalu ada pernyataan bahwa surat pengunduran diri tersebut sedang diproses," tukasnya.
Ia menegaskan, jika hal tersebut tidak diindahkan para caleg, maka tidak ada toleransi yang akan diberikan, caleg tersebut akan langsung dicoret dari daftar.
"Kami berikan waktu untuk melengkapi berkas termasuk surat pengunduran diri sejak tanggal 9 sampai 22 Mei, jika tidak dilakukan kami coret karena aturannya sudah jelas," tegasnya. (qq)