Aktivis Gema membawa replika pocong - Foto: Kiki Andi Pati
KENDARI - Sekitar 100 aktivis Gerakan Mahasiswa (Gema ) Pembebasan Wilayah Sulawesi Tenggara menggelar aksi di gedung DPRD
setempat, tepatnya di jalan Abdullah Silondae, Selasa (26/3/2013). Dengan
menggusung replika pocong, sebagai lambang penolakan terhadap Rancangan
Undang-Undang (RUU) Organisasi Masyarakat (ormas) yang saat ini sementara dibahas di DPR RI.
Menurut aktivis Gema Pembebasan, RUU Ormas dianggap
penting untuk mengatur dan mengelola masyarakat. Sebab banyak persoalan terkait keormasan tidak
dapat dijangkau oleh UU Keormasan yang lama, yakni UU Nomor 8 tahun 1985.
Tapi faktanya, kata Nurdin Syaifullah selaku
pimpinan aksi, RUU itu justru mengusung semangat mengontrol dan merepresi ala
Orde Baru melalui penghidupan kembali ketentuan azas tunggal, larangan
berpolitik bagi ormas, dan kontrol ketat oleh pemerintah.
" RUU ini justru sangat berpotensi membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no XVIII /1998 sudah membatalkan TAP MPR no. II /1978 termasuk di dalamnya tentang asas tunggal, sehingga RUU itu bisa membangkitkan trauma masyarakat terhadap otorisme orde baru " tegas Nurdin.
" RUU ini justru sangat berpotensi membungkam sikap kritis masyarakat terhadap pemerintah dengan berbagai dalih. Hal ini jelas merupakan kemunduran besar mengingat TAP MPR no XVIII /1998 sudah membatalkan TAP MPR no. II /1978 termasuk di dalamnya tentang asas tunggal, sehingga RUU itu bisa membangkitkan trauma masyarakat terhadap otorisme orde baru " tegas Nurdin.
Tak hanya itu lanjut Nurdin, RUU juga terkesan
diskriminatif. Sebab ada perbedaan pengaturan ormas biasa dengan
ormas yang merupakan sayap partai. "Parpol terkesan mau menangnya sendiri.
Semua ormas harus tunduk pada RUU ini, sedangkan ormas milik parpol
tidak," ucapnya.
Wakil ketua DPRD Sultra, Muh. Endang SA yang menerima
pengunjukrasa di aula lantai satu gedung dewan menyatakan, pihaknya akan meneruskan aspirasi penolakan
RUU ormas ke DPR RI. “ karena yang memiliki kewenangan untuk membahas RUU itu
anggota DPR RI di Jakarta, maka tuntutan teman-teman akan kami fax ke sekretariat DPR RI. Kami terima aspirasi teman-teman dari
Gema pembebasan dan yang berhak menentukan anggota dewan di Senayan Jakarta,”
Ungkap Endang.
Setelah berdialog, akhirnya 100 aktivis Gema Pembebasan membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, massa menggelar aksi long march dari bundaran Mandonga Kendari menuju gedung DPRD Sultra , sambil membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada para penggendara yang melintas di lokasi tersebut. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang bertuliskan 'Tolak RUU Ormas' dan ‘ Ada Apa di Balik RUU Ormas?’. (qq)
Setelah berdialog, akhirnya 100 aktivis Gema Pembebasan membubarkan diri dengan tertib. Sebelumnya, massa menggelar aksi long march dari bundaran Mandonga Kendari menuju gedung DPRD Sultra , sambil membagikan selebaran berisi pernyataan sikap kepada para penggendara yang melintas di lokasi tersebut. Mereka juga membawa spanduk dan poster yang bertuliskan 'Tolak RUU Ormas' dan ‘ Ada Apa di Balik RUU Ormas?’. (qq)