• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Polisi Ringkus Dua Pengedar Narkoba

    Redaksi SwaraSultra.com
    Kamis, 21 Maret 2013, 23.50.00 WITA Last Updated 2024-04-24T08:49:04Z
    Dua Pengedar narkoba di ciduk petugas Satuan Narkoba Polresta Kendari (Foto : Swarasultra.com)
    Swarasultra.com, Kendari - Satuan Narkoba Polresta Kendari, berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) 5 paket sabu-sabu dan 1 pipet dari tangan tersangka.

    Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Anwar Toro, Kamsi (20/03/2013), mengatakan, pihaknya mengamankan dua pengedar sabu-sabu, yakni YH (23), di hotel Malibu jalan Ahmad Yani Kendari. Tersangka YH hendak melalukan transaksi sekitar pukul 22.45 Wita, Rabu malam. “ setelah kami geledah ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di kakinya dan pipet atau alat hisap dalam kantong baju depan sebelah kiri,” terang Anwar di kantornya, Kamis (20/3/2013).
     
    Setelah itu kata Anwar, pihaknya melakukan pengembangan kasus itu melalui YH. Ia mengaku barang haram tersebut dibelinya dari seorang rekannya bernama UR (33), lalu petugas narkoba menuju ke rumah UR di BTN Maleo Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. “ kami geledah rumahnya UR dan dalam lemarinya ditemukan lagi 3 paket sabu dalam lipatan bajunya. Kemudian UR kami gelandang malam itu juga ke Polresta Kendari bersama YH,” katanya.
     
    Lebih lanjut Anwar menjelaskan, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal  10 tahun.  
    Anwar menambahkan, hingga bulan Maret pihaknya telah menangani 5 kasus sabu dengan tersangka berumur 20 hingga 30 tahun lebih. Pekerjaan mereka ada mahasiswa dan wiraswasta. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini