Dua Pengedar narkoba di ciduk petugas Satuan Narkoba Polresta Kendari (Foto : Swarasultra.com)
Swarasultra.com, Kendari - Satuan Narkoba Polresta Kendari,
berhasil menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu. Dari tangan tersangka,
polisi mengamankan barang bukti (BB) 5 paket sabu-sabu dan 1 pipet dari tangan
tersangka.
Kasat Narkoba Polres Kendari, AKP Anwar Toro, Kamsi (20/03/2013), mengatakan, pihaknya mengamankan dua pengedar sabu-sabu, yakni YH (23), di hotel Malibu jalan Ahmad Yani Kendari. Tersangka YH hendak melalukan transaksi sekitar pukul 22.45 Wita, Rabu malam. “ setelah kami geledah ditemukan 1 paket sabu yang disimpan di kakinya dan pipet atau alat hisap dalam kantong baju depan sebelah kiri,” terang Anwar di kantornya, Kamis (20/3/2013).
Setelah itu kata Anwar, pihaknya
melakukan pengembangan kasus itu melalui YH. Ia mengaku barang haram tersebut
dibelinya dari seorang rekannya bernama UR (33), lalu petugas narkoba menuju ke
rumah UR di BTN Maleo Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan. “ kami geledah
rumahnya UR dan dalam lemarinya ditemukan lagi 3 paket sabu dalam lipatan
bajunya. Kemudian UR kami gelandang malam itu juga ke Polresta Kendari bersama
YH,” katanya.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan,
kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1, UU RI nomor 35
tahun 2009 tentang Nakotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal
10 tahun.
Anwar menambahkan, hingga bulan Maret pihaknya telah menangani 5 kasus sabu
dengan tersangka berumur 20 hingga 30 tahun lebih. Pekerjaan mereka ada
mahasiswa dan wiraswasta. (Red)