KENDARI - Kendati pemilihan legislatif
dilaksanakan pada April tahun 2014, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota
Kendari telah memutuskan lokasi mana saja yang bisa dijadikan tempat untuk
memasang atribut partai politik. Hal itu telah diputuskan KPU bersama
pemerintah Kota Kendari.
Abdul Wahid Daming, Komisioner KPU
Kota Kendari, menyatakan, pihaknya sudah memutuskan hal tersebut melalui
koordinasi dengan pemerintah agar para tim kampanye yang terlibat untuk mematuhi
aturan yang telah dilarang. "Salah satu aturan yang tidak boleh dilanggar
dalam berkampanye yakni pemasangan atribut di lokasi publik, seperti Sekolah,
Masjid, Halte dan beberapa tempat keramaian," terangnya, Kamis
(28/2/2013).
Dikatakannya, keputusan untuk tidak memasang alat peraga atau atribut kampanye di beberapa tempat tersebut merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. "Larangan ini akan segera kami sosialisasikan sehingga dalam berkampanye kedepannya tidak ada lagi para tim kampanye yang melanggar aturan yang telah dibuat, karena semua pihak akan tetap mengawasi terutama panwas," tekannya.
Dikatakannya, keputusan untuk tidak memasang alat peraga atau atribut kampanye di beberapa tempat tersebut merupakan aturan yang harus dipatuhi oleh seluruh peserta pemilu. "Larangan ini akan segera kami sosialisasikan sehingga dalam berkampanye kedepannya tidak ada lagi para tim kampanye yang melanggar aturan yang telah dibuat, karena semua pihak akan tetap mengawasi terutama panwas," tekannya.
Terkait pembahasan aturan kampanye
lanjut Wahid, dalam waktu dekat pihaknya akan segera melakukan rapat koordinasi
dengan pihak pemerintah kota setempat. "Pekan depan kami akan melakukan
rapat koordinasi dengan stekholder, partai politik dan pihak kepolisian untuk
memberitahukan tentang lokasi kampanye yang akan disetujui bersama termasuk
aturan dalam kampanye," terangnya.
Selain mengundang pihak pemerintah Kota Kendari, rapat koordinasi juga akan dilakukan sampai ke tingkat kecamatan, sehingga aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bisa lebih jelas disampaikan. "Dalam rapat koordinasi yang akan kami lakukan pekan depan, akan dibahas semua yang menjadi aturan dalam kampanye, sehingga semua parpol dan tim kampanye sudah tahu aturan main dalam berkampanye," ujarnya.
Sedangkan mengenai lokasi kampanye, Wahid mengatakan belum ada kepastian, hanya saja ada dua tempat yang dsebut-sebut sebagai lokasi kampanye. "Lokasi kampanye sendiri belum jelas di beberapa titik, hanya Lapangan Benu-Benua dan Eks.MTQ merupakan lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat lokasi kampanye, untuk lokasi lainnya saya juga belum tahu secara pasti," tandasnya. (qq)
Selain mengundang pihak pemerintah Kota Kendari, rapat koordinasi juga akan dilakukan sampai ke tingkat kecamatan, sehingga aturan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan bisa lebih jelas disampaikan. "Dalam rapat koordinasi yang akan kami lakukan pekan depan, akan dibahas semua yang menjadi aturan dalam kampanye, sehingga semua parpol dan tim kampanye sudah tahu aturan main dalam berkampanye," ujarnya.
Sedangkan mengenai lokasi kampanye, Wahid mengatakan belum ada kepastian, hanya saja ada dua tempat yang dsebut-sebut sebagai lokasi kampanye. "Lokasi kampanye sendiri belum jelas di beberapa titik, hanya Lapangan Benu-Benua dan Eks.MTQ merupakan lokasi yang akan dijadikan sebagai tempat lokasi kampanye, untuk lokasi lainnya saya juga belum tahu secara pasti," tandasnya. (qq)