Swarasultra.com, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akhirnya menyetujui enam Daerah Pemilihan (Dapil) di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau bertambah satu dapil dari pemilu sebelumnya (2009,Red) yang hanya berjumlah lima dapil.
Keputusan KPU RI kata Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Abdul Kadir berdasarkan hasil kajian dengan beberapa pertimbangan dengan dapil yang telah diusulkan KPU Sultra dari pilihan enam atau lima dapil.
"Usulan dapil yang kami sampaikan kepada KPU RI telah melalui rapat pleno, sebelumnya kami juga telah membuka ruang diskusi, keputusan yang diambil KPU RI tentu disesuaikan dengan aspek sejarah, sosial budaya dan kemudahan transportasi," terangnya saat dihubungi, Senin (11/3/2013).
Oleh karena itu lanjut Kadir, tidak ada alasan lagi bagi KPU Sultra untuk tidak menjalankan apa yang menjadi keputusan dari KPU RI.
"Apa yang sudah diputuskan maka itulah yang harus kami lakukan," ujarnya.
Menurutnya, keputusan KPU RI nomor 119/Kpts/KPU/TAHUN 2013 tertanggal 9 Maret 2013 merinci dapil yang telah disetujui yakni Dapil I hanya untuk Kota Kendari dengan jumlah penduduk sebanyak 360.381, jumlah kursi DPRD sebanyak 6 kursi.
Dapil II terdiri dari Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana, dengan jumlah penduduk untuk Kabupaten Konawe Selatan 313.585 dan Kabupaten Bombana sebanyak 152.865, jumlah kursi Dapil II yakni 8 kursi.
Dapil III yakni Kabupaten Muna dan Buton Utara, jumlah penduduk masing-masing yakni 321.595 dan 61.454, jumlah 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV meliputi Kabupaten Buton, Wakatobi dan Kota Bau-Bau. Jumlah penduduk untuk Kabupaten Buton sebanyak 321.027, Kabupaten Wakatobi sebanyak 111.263 dan Kota Bau-Bau sebanyak 166.955, jumlah kursi yakni 10.
Kemudian Dapil V yakni Kabupaten Kolaka Utara dan Kolaka dengan jumlah penduduk 154.085 untuk Kabupaten Kolaka Utara dan 368.322 untuk Kabupaten Kolaka dengan jumlah 9 kursi.
Sementara Dapil VI yakni meliputi Kabupaten Konawe Utara, jumlah penduduk 65.431 dan Kabupaten Konawe dengan jumlah penduduk 294.660, jumlah kursi yakni 6 kursi.” Jumlah kursi di DPRD Sultra tidak bertambah tetap 45 kursi, sama dengan pemilu 2009 lalu,” paparnya. (qq)
Dapil II terdiri dari Kabupaten Konawe Selatan dan Bombana, dengan jumlah penduduk untuk Kabupaten Konawe Selatan 313.585 dan Kabupaten Bombana sebanyak 152.865, jumlah kursi Dapil II yakni 8 kursi.
Dapil III yakni Kabupaten Muna dan Buton Utara, jumlah penduduk masing-masing yakni 321.595 dan 61.454, jumlah 6 kursi.
Selanjutnya, Dapil IV meliputi Kabupaten Buton, Wakatobi dan Kota Bau-Bau. Jumlah penduduk untuk Kabupaten Buton sebanyak 321.027, Kabupaten Wakatobi sebanyak 111.263 dan Kota Bau-Bau sebanyak 166.955, jumlah kursi yakni 10.
Kemudian Dapil V yakni Kabupaten Kolaka Utara dan Kolaka dengan jumlah penduduk 154.085 untuk Kabupaten Kolaka Utara dan 368.322 untuk Kabupaten Kolaka dengan jumlah 9 kursi.
Sementara Dapil VI yakni meliputi Kabupaten Konawe Utara, jumlah penduduk 65.431 dan Kabupaten Konawe dengan jumlah penduduk 294.660, jumlah kursi yakni 6 kursi.” Jumlah kursi di DPRD Sultra tidak bertambah tetap 45 kursi, sama dengan pemilu 2009 lalu,” paparnya. (qq)