Kendari - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Selasa (5/3/2013) mengumumkan hasil ferifikasi berkas calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Ketua
Pokja Badan Ad Hock KPU Kota Kendari, Hidayatullah kepada sejumlah rekan
media mengatakan pihaknya telah membuaka pendaftaran calon anggota PPK dan
PPS sejak (27/2/ 2012) . “ Berdasarkan hasl ferivikasi berkas calon anggota
PPK dan PPS, maka KPU Kota Kendari mengumumkan hasil ferivikasi tersebut .
Jumlah pendaftar PPK laki-laki 87 orang, perempuan 17 orang dan
jumlah pendaftar 104 orang. Yang lulus berkas hanya 100 orang dan yang
tidak lulus berkas 4 orang karena tidak memenuhi syarat” katanya di kantor
KPU Kota Kendari, Selasa (5/3/2013).
Menurut
Hidayatullah, pihaknya mengakui penerimaan anggota PPS menui banyak
masalah. Pasalnya, Dari 64 kelurahan di Kota Kendari hanya 10 kelurahan
yang mengusulkan calon anggota PPS dengan memenuhi syararat yang telah
ditentukan.“ Dalam pengusulan calon anggota PPS yang dilakukan pihak
kelurahan kami banyak temukan masalah. Dari 64 Kelurahan yang ada di Kota
Kendari hanya sepuluh kelurahan yang suda melakukan hal itu dengan baik dan
mengsulkan 342 orang dari 10 kelurahan dan yang lulus berkas 228
orang sedangkan sisahnya dinyatakan tidak lulus berkas,” Tegas
Hidayatullah.
Ia
menjelaskan, berdasarkan aturan KPU khusus PPS bisa diangkat oleh KPU atas
usulan dewan kelurahan. Jumlah usulan minimal 6 orang setiap kelurahan dan
yang diusulkan harus memnuhi syarat.
Masalah yang kita temui pada jumlah
kelurahan yang mengusulkan hanya terdapat sepuluh kelurahan.
Dan sisanya belum mengusulkan. Ada beberapa hal yang mebuat kami beranggapan pihak kelurahan belum melakukan pengsulan calon anggota PPS diantaranya usulan yang dilakukan pihak kelurahan tidak memenuhi syarat sehingga kami bernggapan meski suda mengsulkan namun kami anggap belum. Berdasarkan kondisi ini maka sesuai aturan yang ada maka KPU dapat menunjuk langsung anggota PPS sesuai peraturan KPU NO 3 Tahun 2013.
Dan sisanya belum mengusulkan. Ada beberapa hal yang mebuat kami beranggapan pihak kelurahan belum melakukan pengsulan calon anggota PPS diantaranya usulan yang dilakukan pihak kelurahan tidak memenuhi syarat sehingga kami bernggapan meski suda mengsulkan namun kami anggap belum. Berdasarkan kondisi ini maka sesuai aturan yang ada maka KPU dapat menunjuk langsung anggota PPS sesuai peraturan KPU NO 3 Tahun 2013.
Lebih
Lanjut Hidayatullah yang juga ketua KNPI Sultra, mengatakan, proses
rekrutmen PPS pada tahun ini masih bekerja sama dengan pihak kecamatan dan
kelurahan.” Untuk PPS, dewan kelurahan (semacama badan pertimbangan desa)
dan lurah, bisa mengusulkan calon anggota PPS dan KPU melakukan verifikasi
berkas dan kelayakan dan kemudian KPU akan melakukan fit and proper
test. (qq)