• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    KPU Kota Kendari Umumkan Hasil Seleksi Berkas PPK dan PPS

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 05 Maret 2013, 22.58.00 WITA Last Updated 2013-03-06T12:23:33Z

    Kendari - Komisi Pemilihan Umum Kota Kendari, Selasa (5/3/2013) mengumumkan hasil ferifikasi berkas calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

    Ketua Pokja Badan Ad Hock KPU Kota Kendari, Hidayatullah kepada sejumlah rekan media mengatakan pihaknya telah membuaka pendaftaran calon anggota PPK dan PPS sejak (27/2/ 2012) . “ Berdasarkan hasl ferivikasi berkas calon anggota PPK dan PPS, maka KPU Kota Kendari mengumumkan hasil ferivikasi tersebut .  Jumlah pendaftar PPK  laki-laki 87 orang, perempuan 17 orang dan jumlah pendaftar 104 orang. Yang lulus berkas hanya 100 orang dan yang tidak lulus berkas 4 orang karena tidak memenuhi syarat” katanya di kantor KPU Kota Kendari, Selasa (5/3/2013). 

    Menurut Hidayatullah, pihaknya mengakui penerimaan anggota PPS menui banyak masalah. Pasalnya, Dari 64 kelurahan di Kota Kendari hanya 10 kelurahan yang mengusulkan calon anggota PPS dengan memenuhi syararat yang telah ditentukan.“ Dalam pengusulan calon anggota  PPS yang dilakukan pihak kelurahan kami banyak temukan masalah. Dari 64 Kelurahan yang ada di Kota Kendari hanya sepuluh kelurahan yang suda melakukan hal itu dengan baik dan mengsulkan  342 orang dari 10 kelurahan dan yang lulus berkas 228 orang sedangkan sisahnya dinyatakan tidak lulus berkas,” Tegas Hidayatullah.

    Ia menjelaskan, berdasarkan aturan KPU khusus PPS bisa diangkat oleh KPU atas usulan dewan kelurahan. Jumlah usulan minimal 6 orang setiap kelurahan dan yang diusulkan harus memnuhi syarat. 
    Masalah yang kita temui pada jumlah kelurahan yang mengusulkan hanya terdapat sepuluh kelurahan.

     Dan sisanya belum mengusulkan. Ada beberapa hal yang mebuat kami beranggapan  pihak kelurahan belum melakukan pengsulan calon anggota PPS diantaranya usulan yang dilakukan pihak kelurahan tidak memenuhi syarat sehingga kami bernggapan meski suda mengsulkan namun kami anggap belum. Berdasarkan kondisi ini maka sesuai aturan yang ada maka KPU dapat menunjuk langsung anggota PPS sesuai peraturan KPU NO 3 Tahun 2013.

    Lebih Lanjut Hidayatullah yang juga ketua KNPI Sultra, mengatakan, proses rekrutmen PPS pada tahun ini masih bekerja sama dengan pihak kecamatan dan kelurahan.” Untuk PPS, dewan kelurahan (semacama badan pertimbangan desa) dan lurah, bisa mengusulkan calon anggota PPS dan KPU melakukan verifikasi berkas dan kelayakan dan kemudian  KPU akan melakukan fit and proper test.  (qq)
        
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini