Ilustrasi
KENDARI, BP - Kota Kendari ditetapkan menjadi lima
daerah pemilihan (dapil) sesuai jumlah penduduk yang ada pada untuk Pemilu Legislatif
2014. Penambahan satu dapil pada pemilu legislatif
sebelumnya hanya empat daerah pemilihan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan
konsultasi publik oleh KPU Kendari yang
diikuti oleh pengurus partai politik, pemerintah kota dan LSM setempat.
Selain penambahan dapil, kursi DPRD Kota Kendari juga bertambah dari 30 menjadi 35 kursi. Ketua KPU Kota Kendari, La Ode Abdul Natsir mengatakan, penambahan dapil itu untuk mewakili rasa keadilan dengan menggabungkan dua kecamatan untuk satu dapil.
Selain penambahan dapil, kursi DPRD Kota Kendari juga bertambah dari 30 menjadi 35 kursi. Ketua KPU Kota Kendari, La Ode Abdul Natsir mengatakan, penambahan dapil itu untuk mewakili rasa keadilan dengan menggabungkan dua kecamatan untuk satu dapil.
Selain itu, ketentuan UU Nomor
5/2013 tentang penetapan dan penyusunan hasil daerah pemilihan atau Dapil,
jumlah penduduk Kendari mencapai angka 300.000 lebih. Sehingga sangat
memungkinkan penambahan dapil dan kursi di DPRD setempat.
"Sesuai ketentuan UU Nomor
5/2013 tentang penetapan dan penyusunan hasil daerah pemilihan atau Dapil,
jumlah penduduk 100.000 - 200.000 mendapat 20 kursi, 200.000-300.000 sebanyak
30 kursi, dan 300.000 - 400.000 sebanyak 40 kursi," papar Natsir, Kamis
(28/2/2013).
Ia menjelaskan, dapil I meliputi
Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dengan sembilan kursi, dapil II meliputi
Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu (8 kursi), dapil III terdiri Kecamatan
Wuawua dan Kecamatan Kadia (7 kursi).
"Berikut dapil IV terdiri Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga dengan lima kursi dan dapil V terdiri Kecamatan Poasia dan Kecamatan Abeli (6 kursi) yang akan diperebutkan," katanya.
Pada Pemilu legislatif 2009, kata Natsir, Kecamatan Kambu bergabung dengan Kecamatan Poasia dan Abeli yang saat itu menjadi dapil IV, sedangkan Kecamatan Baruga bergabung dengan Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia sebagai dapil III.
Hasil kesepakatan tersebut, kata La Ode Abdul Natsir akan segera dibawa ke KPU Sultra, kemudian secara kolektif akan dikumpulkan 12 kabupaten/kota dan dibawa ke KPU RI. "Besok (Jumat,Red) hasil keputusan ini akan kami kumpulkan di KPU Sultra," katanya. (qq)
"Berikut dapil IV terdiri Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga dengan lima kursi dan dapil V terdiri Kecamatan Poasia dan Kecamatan Abeli (6 kursi) yang akan diperebutkan," katanya.
Pada Pemilu legislatif 2009, kata Natsir, Kecamatan Kambu bergabung dengan Kecamatan Poasia dan Abeli yang saat itu menjadi dapil IV, sedangkan Kecamatan Baruga bergabung dengan Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia sebagai dapil III.
Hasil kesepakatan tersebut, kata La Ode Abdul Natsir akan segera dibawa ke KPU Sultra, kemudian secara kolektif akan dikumpulkan 12 kabupaten/kota dan dibawa ke KPU RI. "Besok (Jumat,Red) hasil keputusan ini akan kami kumpulkan di KPU Sultra," katanya. (qq)