• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kota Kendari Jadi Lima Dapil

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 01 Maret 2013, 18.54.00 WITA Last Updated 2013-03-01T10:59:03Z

    Ilustrasi 
     
    KENDARI, BP - Kota Kendari ditetapkan menjadi lima daerah pemilihan (dapil) sesuai jumlah penduduk yang ada pada untuk Pemilu Legislatif  2014. Penambahan satu dapil pada pemilu legislatif sebelumnya hanya empat daerah pemilihan, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan konsultasi publik oleh KPU Kendari  yang diikuti oleh pengurus partai politik, pemerintah kota dan LSM setempat.  

    Selain penambahan dapil, kursi DPRD Kota Kendari juga bertambah dari 30 menjadi 35 kursi. Ketua KPU Kota Kendari, La Ode Abdul Natsir mengatakan, penambahan dapil itu untuk  mewakili rasa keadilan dengan menggabungkan dua kecamatan untuk satu dapil.  

    Selain itu, ketentuan UU Nomor 5/2013 tentang penetapan dan penyusunan hasil daerah pemilihan atau Dapil, jumlah penduduk  Kendari  mencapai angka 300.000 lebih. Sehingga sangat memungkinkan penambahan dapil dan kursi di DPRD setempat. 
    "Sesuai ketentuan UU Nomor 5/2013 tentang penetapan dan penyusunan hasil daerah pemilihan atau Dapil, jumlah penduduk 100.000 - 200.000 mendapat 20 kursi, 200.000-300.000 sebanyak 30 kursi, dan 300.000 - 400.000 sebanyak 40 kursi," papar Natsir, Kamis (28/2/2013).
    Ia menjelaskan, dapil I meliputi Kecamatan Kendari dan Kendari Barat dengan sembilan kursi, dapil II meliputi Kecamatan Mandonga dan Kecamatan Puuwatu (8 kursi), dapil III terdiri Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia (7 kursi).

    "Berikut dapil IV terdiri Kecamatan Kambu dan Kecamatan Baruga dengan lima kursi dan dapil V terdiri Kecamatan Poasia dan Kecamatan Abeli (6 kursi) yang akan diperebutkan," katanya.

    Pada Pemilu legislatif 2009, kata Natsir, Kecamatan Kambu bergabung dengan Kecamatan Poasia dan Abeli yang saat itu menjadi dapil IV, sedangkan Kecamatan Baruga bergabung dengan Kecamatan Wuawua dan Kecamatan Kadia sebagai dapil III.

    Hasil kesepakatan tersebut, kata La Ode Abdul Natsir akan segera dibawa ke KPU Sultra, kemudian secara kolektif akan dikumpulkan 12 kabupaten/kota dan dibawa ke KPU RI. "Besok (Jumat,Red) hasil keputusan ini akan kami kumpulkan di KPU Sultra," katanya. (qq
    )
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini