Swarasultra.com, Kendari - Proses rekrutmen calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tenggara dinilai cacat hukum. Oleh kerena itu, salah seorang calon anggota Bawaslu Sultra, La Ode Rahmat mendesak Tim Panitia Seleksi untuk mengulang proses seleksi terhadap seluruh calon anggota Bawaslu tersebut.La Ode Rahmat, salah satu calon peserta Bawaslu yang tidak lolos (Foto : Swarasultra.com)
Menurut Rahmat, permintaan yang diajukannya tidak berlebihan. Sebab, salah seorang anggota TimPanSel calon anggota Bawaslu, Marwan, ikut mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU Sultra. Hal itu diduga telah melanggar aturan Bawaslu dalam proses seleksi calon anggota Bawaslu.
"Berdasarkan peraturan Bawaslu No 10 Tahun 2012 Pasal 15, seorang anggota TimPanSel, tidak boleh mendaftarkan diri sebagai calon anggota KPU, Panwas, DPRD, DPD dan seterusnya, inilah yang menjadi standar ganda sehingga keberadaan Marwan yang saat ini sebagai salah seorang anggota TimPanSel juga mendaftar sebagai calon anggota KPU Sultra tidak dibenarkan," terang La Ode Rahmat saat ditemui di salah satu Mall di Jalan MT. Haryono, Kendari, Kamis (21/3/2013).
Dijelaskannya, dalam peraturan Bawaslu sudah jelas mengatakan posisi Marwan yang memiliki standar ganda tidak dibenarkan, sehingga apa yang menjadi produknya atau keputusan yang telah dihasilkan selama ini tentu saja cacat hukum. " jadi selama ini keputusan yang dikeluarkan TimPanSel calon anggota Bawaslu Sultra ditanda tangani Marwan, kami menilai hal tersebut cacat hukum. Dengan demikian maka jelas bahwa seluruh proses dari awal harus diulang karena orang yang menghasilkan keputusan tersebut ternyata bermasalah," tukasnya.
Sehingga Rahmat menilai, TimPanSel calon anggota Badan Pengawas Pemilu Sultra diduga melakukan pembiaran. Pasalnya, salah seorang anggota TimPanSel, Marwan yang juga mendaftar sebagai calon anggota KPU Sultra. Padahal, dalam aturan Bawaslu sudah jelas tidak dapat mendaftarkan diri sebagai anggota KPU ketika menjabat sebagai anggota TimPanSel Bawaslu. "Marwan ini sudah mendaftar sebagai calon anggota KPU Sultra sejak tanggal 26 Februari, sementara dalam aturan Bawaslu No 10 Tahun 2012 Pasal 15, tidak dibenarkan mendaftar sebagai calon anggota KPU ketika masih menjabat sebagai anggota TimPanSel Bawaslu," terangnya.
Akibat Marwan yang mendaftar sebagai calon anggota KPU, saat ini TimPanSel tidak dapat melanjutkan proses seleksi untuk memasukkan nama yang dianggap layak dari 12 besar menjadi 6 besar. "TimPanSel tidak bisa mengambil keputusan kalau anggotanya hanya empat orang, sementara keberadaan Marwan di TimPanSel saat ini sudah tidak bisa dipertahankan lagi," ujarnya.
Rahmat menduga semua ini kesalahan dari TimPanSel yang tidak cermat dalam mengambil suatu keputusan sehingga yang menjadi korban seluruh calon anggota bawaslu. "Kondisinya sudah seperti ini, malah yang ada saling menyalahkan. Saya juga mendapatkan sms dari Sekretaris TimPanSel bahwa kesalahan itu karena kesalahan dari Tim Seleksi calon anggota KPU Sultra yang meloloskan Marwan. Disini jelas terjadi saling menyalahkan," cetusnya.
Ketua Tim Panitia Seleksi (TimPanSel) calon anggota Bawaslu Sultra, Andi Bahrun dihubungi terkait masalah itu, mengatakan bahwa Marwan secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota TimPanSel Bawaslu Sultra. "Sejak kemarin (Rabu,Red) saya sudah bertemu dengan Marwan dan meminta pertimbangannya, apakah ingin tetap serius untuk menjadi anggota TimPanSel atau memilih melanjutkan mendaftar sebagai anggota KPU Sultra, saya sudah mendapatkan jawabannya pagi tadi bahwa Marwan telah memutuskan untuk mundur dan memilih tetap lanjut sebagai calon anggota KPU Sultra," terang Andi Bahrun Kamis (21/3/2013).
Menurutnya, selama ini ia sudah memberikan masukan kepada Marwan untuk bisa bertahan sebagai anggota TimPanSel Bawaslu Sultra, agar menyelesaikan tugas yang diembannya saat ini. Namun demikian, hal itu diserahkan kembali kepada Marwan. "Selama ini kami juga sudah membujuk Marwan untuk tetap menjadi anggota TimPanSel, tetapi mungkin beliau juga punya pertimbangan lain sehingga memilih untuk tetap melanjutkan proses pendaftaran sebagai anggota KPU Sultra yang hingga kini masih berlangsung," tutupnya. (adm)
Cacat Hukum, Seleksi Calon Anggota Bawaslu Diulang

Komentar
