KENDARI - Pengadilan Tipikor pada
Pengadilan Negeri Kendari menjadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati
Kolaka, Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional
(KMI), Atto Sukmiwata Sampetoding, Rabu (3/4/2013) mendatang.
Demikian dikatakan juru bicara
Pengadilan Negeri Kendari, Judi Prasetya."Memang benar jadwal sidang
perdana terhadap berkas perkara Buhari Matta dan Atto Sukmiwata Sampetoding(ASS)
telah disepakati akan diselenggarakan pada tanggal 3 April, sidang perdana
keduanya akan dilakukan di hari yang sama," terang Judi di Ruang Kerjanya,
Selasa (26/3/2013).
Ia mengatakan, majelis hakim kedua terdakwa juga telah ditetapkkan Senin (25/3/2013) "Kemarin pada tanggal 25 maret telah ditandatangani perkara Buhari Matta untuk disidangkan dengan nomor registrasi 04/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi dan Atto Sukmiwata Sampetoding dengan nomor registrasi 05/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi. Untuk Buhari Matta telah ditunjuk Hakim tipikor yang diketuai Aminuddin yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Andoolo dengan hakim anggota Yon Efri dan Kusdarmanto," terangnya.
Sedangkan untuk berkas perkara terdakwa Managing director PT. Kolaka Mining Internasional ASS dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri Kendari yakni Efendi Pasaribu dengan hakim anggota Kusdarmanto dan Syamsul Bahri.
Ia mengatakan, majelis hakim kedua terdakwa juga telah ditetapkkan Senin (25/3/2013) "Kemarin pada tanggal 25 maret telah ditandatangani perkara Buhari Matta untuk disidangkan dengan nomor registrasi 04/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi dan Atto Sukmiwata Sampetoding dengan nomor registrasi 05/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi. Untuk Buhari Matta telah ditunjuk Hakim tipikor yang diketuai Aminuddin yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Andoolo dengan hakim anggota Yon Efri dan Kusdarmanto," terangnya.
Sedangkan untuk berkas perkara terdakwa Managing director PT. Kolaka Mining Internasional ASS dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri Kendari yakni Efendi Pasaribu dengan hakim anggota Kusdarmanto dan Syamsul Bahri.
Seperti
diberitakan sebelumnya, kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah yang melibatkan Bupati Kolaka Buhari Matta
(BM) dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional Atto Sukmiwata
Sampetoding (AAS), Kamis (21/3/2013) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri
Kendari, Sulawesi Tenggara.
Kepala
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi
Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 10 orang Jaksa Penuntut
Umum (JPU) yang akan mengawal
perkara korupsi Bupati Kolaka, Buhari Matta dan ASS. “ Masing-masing JPU yang akan menangani
perkara ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Wahyudi. Asiten Pidana Khusus Kejati Sultra, Tomo. SH
dan beberapa jaksa Kejari serta beberapa orang penyidik dari Kejaksaan Agung .
Tim
JPU sudah kami siapkan sebanyak 10 orang dari Kejagung, Kejati Sultra dan Kejari Kolaka. Mereka (JPU)
akan telah menyusun dakwaan secara
bersama-sama dan saya yakin surat dakwaanya pasti bagus,” tegasnya, Jumat
(22/3/2013)
Sebelumnya,
Bupati Kolaka dana Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional diduga
melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto
Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tindak
Pidana Korupsi.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, karena melakukan
penjualan nikel kadar rendah tanpa
persetujuan DPRD Kolaka dan tidak melalui mekanisme lelang, pada tanggal 28
juni 2010. Nikel sekitar 222.000 metrik ton itu sebelumnya diterima Pemkab
Kolaka dari PT Inco, 25 Juni 2010.
PT
KMI kemudian menjual kembali ke beberapa perusahaan China antara 37- 60 dollar
AS per MT. Namun, yang dilaporkan ke Pemkab Kolaka, PT KMI hanya menjual nikel
tersebut seharga 25-33 dollar AS per metrik
ton. Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukannya
kerugian negara sebesar Rp 24,183 miliar dalam kasus ini. (qq)