• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    3 April, Sidang Perdana Perkara Korupsi Bupati Kolaka

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 27 Maret 2013, 00.53.00 WITA Last Updated 2013-03-26T16:53:45Z
    KENDARI - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari menjadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi Bupati Kolaka, Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional (KMI), Atto Sukmiwata Sampetoding, Rabu (3/4/2013) mendatang.
     
    Demikian dikatakan juru bicara Pengadilan Negeri Kendari, Judi Prasetya."Memang benar jadwal sidang perdana terhadap berkas perkara Buhari Matta dan Atto Sukmiwata Sampetoding(ASS) telah disepakati akan diselenggarakan pada tanggal 3 April, sidang perdana keduanya akan dilakukan di hari yang sama," terang Judi di Ruang Kerjanya, Selasa (26/3/2013).

    Ia mengatakan, majelis hakim kedua terdakwa juga telah ditetapkkan Senin (25/3/2013) "Kemarin pada tanggal 25 maret telah ditandatangani  perkara Buhari Matta untuk disidangkan dengan nomor registrasi 04/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi dan Atto Sukmiwata Sampetoding  dengan nomor registrasi  05/Pid.Tipokor/2013/PN.Kdi. Untuk Buhari Matta  telah ditunjuk Hakim tipikor yang diketuai Aminuddin yang saat ini menjabat sebagai wakil ketua pengadilan negeri Andoolo  dengan hakim anggota Yon Efri dan Kusdarmanto," terangnya.

    Sedangkan untuk berkas perkara terdakwa Managing director PT. Kolaka Mining Internasional ASS dipimpin oleh Ketua pengadilan negeri Kendari yakni Efendi Pasaribu dengan hakim anggota Kusdarmanto dan Syamsul Bahri.
     
    Seperti diberitakan sebelumnya, kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara dugaan  korupsi jual beli nikel kadar rendah  yang melibatkan Bupati Kolaka Buhari Matta (BM) dan Managing Director PT Kolaka Mining Internasional  Atto Sukmiwata Sampetoding (AAS), Kamis (21/3/2013) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kendari, Sulawesi Tenggara.
     
    Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Andi  Abdul Karim mengatakan, pihaknya telah menyiapkan 10 orang Jaksa  Penuntut  Umum (JPU)  yang akan mengawal perkara korupsi Bupati Kolaka, Buhari Matta dan ASS.  “ Masing-masing JPU yang akan menangani perkara ini yakni Kepala Kejaksaan Negeri Kolaka, Wahyudi.  Asiten Pidana Khusus Kejati Sultra, Tomo. SH dan beberapa jaksa Kejari serta beberapa orang penyidik dari Kejaksaan Agung . 
     
    Tim JPU sudah kami siapkan sebanyak 10 orang dari Kejagung, Kejati  Sultra dan Kejari Kolaka. Mereka (JPU) akan  telah menyusun dakwaan secara bersama-sama dan saya yakin surat dakwaanya pasti bagus,” tegasnya, Jumat (22/3/2013)   
     
    Sebelumnya, Bupati Kolaka dana Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.  
     
    Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan agung, karena melakukan penjualan nikel kadar rendah  tanpa persetujuan DPRD Kolaka dan tidak melalui mekanisme lelang, pada tanggal 28 juni 2010. Nikel sekitar 222.000 metrik ton itu sebelumnya diterima Pemkab Kolaka dari PT Inco,  25 Juni 2010. 
     
    PT KMI kemudian menjual kembali ke beberapa perusahaan China antara 37- 60 dollar AS per MT. Namun, yang dilaporkan ke Pemkab Kolaka, PT KMI hanya menjual nikel tersebut seharga 25-33 dollar AS  per metrik ton.  Hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukannya kerugian negara sebesar Rp 24,183 miliar dalam kasus ini. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini