Kendari, BP - Pihak Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi
Tenggara (Sultra), dituding sengaja
menyembunyikan surat perintah eksekusi pemecatan ketua KPU Konawe, Sukiman
Tosugi, dan ketua KPU Buton Utara, Zuhuzu. Pasalnya, surat perintah yang dibuat KPU RI, sampai
saat ini tidak ditindaklanjuti KPU
Provinsi Sultra untuk memecat kedua Ketua KPU tersebut.
Ketua
LBH Gempar Konawe, Adly Yusuf, selaku pihak yang melaporkan perihal pelanggaran
yang dilakukan kedua Ketua KPU tersebut yang dibuktikan dengan rekomendasi
pemecatan Dewan Kehormatan (DK) tahun 2009 lalu, saat ditemui, Jumat (22/2),
mengatakan dari sumber terpercaya di KPU RI, dirinya telah diberikan copian
surat perintah KPU RI tersebut. Surat perintah bernomor 101/KPU/II/2013 itu,
dikirim ke KPU Provinsi Sultra sejak,
Rabu (13/2), namun pihak KPU Provinsi Sultra sendiri sengaja
merahasiakan surat tersebut.
“Saya
sudah ke KPU Provinsi Sultra mempertanyakan surat itu, namun hanya sekretaris KPU yang berhasil saya temui
mengaku belum memengetahui adanya surat tersebut. Bahkan dua komisioner KPU
Provinsi Sultra juga saya telepon mengaku kalau mereka belum menerima surat
tersebut,” ujar Adly Yusuf.
Dengan
adanya surat tersebut, pihaknya meminta KPU Provinsi Sultra segera menindaklanjutinya,
karena konsekuensinya kredibilitas KPU Provinsi Sultra akan dipertanyakan
dengan adanya indikasi surat tersebut sengaja ditutup-tutupi demi kepentingan
pihak tertentu. Apa lagi khususnya Ketua KPU Konawe, konsekuensinya akan
berdampak pada hasil Pilkada Konawe yang tinggal beberapa hari lagi.
“Saya
harap eksekusi pemecatan ini dapat dilakukan asebelum Pilkada Konawe, karena
kalau tidak saya pastikan akan terjadi masalah besar dan KPU Provinsi Sultra
tentu harus bertanggung jawab,” teranganya.
Demikian
halnya diungkapkan, Baron Harahap, selaku kuasa hukum mantan ketua DK KPU Provinsi Sultra, Kaimudin Haris, yang
telah merekomendasikan pemecatan terhadap dua Ketua KPU tersebut, namun tidak ditindak
lanjuti komisioner KPU. Menurutnya, dengan adanya perintah KPU RI tersebut
telah memperkuat keputusan kliennya yang telah merekomendasikan pemecatan kedua
Ketua KPU tersebut dejak tahun 2009 lalu.
“Dengan
adanya surat ini, saya rasa tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk melakukan
eksekusi, karena ini juga terkait dengan kerugian Negara karena kedua Ketua KPU
iniiasih menikmati gaji maupun tunjangan lainnya yang sebenarnya buklan lagi
menjadi hak mereka,” kata Baron Harahap.
Iapun
mengatakan, kalau surat tersebut benar adanya namun belum ditindak
lanjuti, makatentu kinerja komisioner
KPU Provinsi Sultra patus dipertanyakan. Apa lagi kalau komisioner KPU Provinsi
Sultra saat ini memiliki niat untuk kembali mengikuti seleksi penerimaan
anggota KPU mendatang, maka sangat perlu dievalusi.
Sementara
salah satu anggota KPU Provinsi Sultra, Harjudin, mengungkapkan pihaknya belum
menerima surat tersebut. Untuk itu,
pihaknya akan beretemu dengan anggota KPU pusat untuk mempertanyakan kebenaran
surat itu. (qq)