• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    KPU Provinsi Sultra Diduga Sembunyikan Surat Perintah Pemecatan Ketua KPU Konawe dan Butur

    Redaksi SwaraSultra.com
    Sabtu, 23 Februari 2013, 00.45.00 WITA Last Updated 2013-02-22T16:45:17Z
    Kendari, BP - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), dituding sengaja menyembunyikan surat perintah eksekusi pemecatan ketua KPU Konawe, Sukiman Tosugi, dan ketua KPU Buton Utara, Zuhuzu.  Pasalnya, surat perintah yang dibuat KPU RI, sampai saat ini tidak ditindaklanjuti  KPU Provinsi Sultra untuk memecat kedua Ketua KPU tersebut.
     
    Ketua LBH Gempar Konawe, Adly Yusuf, selaku pihak yang melaporkan perihal pelanggaran yang dilakukan kedua Ketua KPU tersebut yang dibuktikan dengan rekomendasi pemecatan Dewan Kehormatan (DK) tahun 2009 lalu, saat ditemui, Jumat (22/2), mengatakan dari sumber terpercaya di KPU RI, dirinya telah diberikan copian surat perintah KPU RI tersebut. Surat perintah bernomor 101/KPU/II/2013 itu, dikirim ke KPU Provinsi Sultra sejak,  Rabu (13/2), namun pihak KPU Provinsi Sultra sendiri sengaja merahasiakan surat tersebut.
     
    “Saya sudah ke KPU Provinsi Sultra mempertanyakan surat itu, namun  hanya sekretaris KPU yang berhasil saya temui mengaku belum memengetahui adanya surat tersebut. Bahkan dua komisioner KPU Provinsi Sultra juga saya telepon mengaku kalau mereka belum menerima surat tersebut,” ujar Adly Yusuf.
     
    Dengan adanya surat tersebut, pihaknya meminta  KPU Provinsi Sultra segera menindaklanjutinya, karena konsekuensinya kredibilitas KPU Provinsi Sultra akan dipertanyakan dengan adanya indikasi surat tersebut sengaja ditutup-tutupi demi kepentingan pihak tertentu. Apa lagi khususnya Ketua KPU Konawe, konsekuensinya akan berdampak pada hasil Pilkada Konawe yang tinggal beberapa hari lagi.
     
    “Saya harap eksekusi pemecatan ini dapat dilakukan asebelum Pilkada Konawe, karena kalau tidak saya pastikan akan terjadi masalah besar dan KPU Provinsi Sultra tentu harus bertanggung jawab,” teranganya.
     
    Demikian halnya diungkapkan, Baron Harahap, selaku kuasa hukum mantan ketua  DK KPU Provinsi Sultra, Kaimudin Haris, yang telah merekomendasikan pemecatan terhadap dua Ketua KPU tersebut, namun tidak ditindak lanjuti komisioner KPU. Menurutnya, dengan adanya perintah KPU RI tersebut telah memperkuat keputusan kliennya yang telah merekomendasikan pemecatan kedua Ketua KPU tersebut dejak tahun 2009 lalu.
     
    “Dengan adanya surat ini, saya rasa tidak ada lagi alasan bagi KPU untuk melakukan eksekusi, karena ini juga terkait dengan kerugian Negara karena kedua Ketua KPU iniiasih menikmati gaji maupun tunjangan lainnya yang sebenarnya buklan lagi menjadi hak mereka,” kata Baron Harahap. 
     
    Iapun mengatakan, kalau surat tersebut benar adanya namun belum ditindak lanjuti,  makatentu kinerja komisioner KPU Provinsi Sultra patus dipertanyakan. Apa lagi kalau komisioner KPU Provinsi Sultra saat ini memiliki niat untuk kembali mengikuti seleksi penerimaan anggota KPU mendatang, maka sangat perlu dievalusi. 
     
    Sementara salah satu anggota KPU Provinsi Sultra, Harjudin, mengungkapkan pihaknya belum menerima surat tersebut.  Untuk itu, pihaknya akan beretemu dengan anggota KPU pusat untuk mempertanyakan kebenaran surat itu. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini