![]() |
Foto Ilustrasi |
Massa FMPU yang ditemui Wakil ketua DPRD Sultra, La Pili langsung menyampaikan permintaannya. Tidak hanya membentuk pansus, namun dewan Sultra juga diminta agar mendorong diselenggarakannya sidang paripurna pemberhentian Ridwan Zakaria sebagai Bupati Butur.
Menanggapi hal tersebut La Pili mengatakan, pihaknya akan segera mengundang gubernur Sultra terkait surat Mendagri Gumawan Fauzi tertanggal 4 Desember tahun 2012 yang memerintahkan penyelenggraan aktifitas Ibukota Kabupaten Butur di Buranga. Hal itu dilakukan sebab gubernur merupakan perwakilan pemerintah pusat yang ada di daerah. Menanggapi penyelenggaraan sidang paripurna oleh DPRD Kabupaten, Ia mengatakan hal itu bukan kewenangan DPRD Sultra.
"DPRD Sultra tidak dapat memerintahkan DPRD Kabupaten Butur menggelar sidang paripurna pemberhentian Bupati Butur. Sebab, hal itu bukan kewenangan kami, hanya saja dalam menyikapi persoalan ini kami yang ada di DPRD Sultra akan melakukan berbagai upaya dalam menyikapi persoalan ini dengan cara memintah penjelasan Gubernur Sultra dan juga kami akan meminta kepada kader-kader Partai yang ada di DPRD Kabupaten Butur agar serius mengawal persoalan ini," tegas La Pili.
Dijelaskannya, penempatan Ibukota Kabupaten di Kulisusu merupakan pelanggaran UU. Polemik ibukota Kabupaten Butur sudah menuai protes dari berbagai kalangan. Dikatakannya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi sudah pernah mengeluarkan surat terkait aktifitas pemerintahan yang harus dilakukan di Buranga, namun hal itu tidak ditanggapi oleh Bupati Butur.
Azhar Mathara yang juga koordonator FMPU mengatakan polemik Ibu Kota Kabupaten Butur sudah menimbulkan ketegangan dan keresahan masyarakat. Pihaknya meminta Bupati, ketua DPRD Buton Utara dan Gubernur Sultra secepatnya menyelesaikan persoalan ini. Ia menuding adanya pembiaran terhadap polemik Ibukota Kabupaten Butur.
"Polemik ibu Kota Kabupaten Butur terkesan di abaikan. Seperti yang kita ketahui Bupati Buton Utara Ridwan Zakariah, ketua dan Gubernur Nur Alam merupakan kader PAN sehingga kami menduga tidak adanya itikad baik Bupati untuk melaksanakan perintah UU tentang penempatan ibu kota Kabupaten Butur merupakan pertimbangan komunikkasi politik yang mereka bangun," ungkap Azhar.
Lebih lanjut Ia mengatakan, Buranga sebagai ibukota kabupaten Buton Utara merupakan amanah undang undang yang bersifat mengikat dan harus dijalankan. Di dalam UU Nomor 14 tahun 2007 tentang pemekaran Buton Utara. Pada pasal 7 UU Nomor 14 Tahun 2007 disebutkan bahwa ibukota Kabupaten Buton Utara bertempat di Buranga. (qq)