• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Endang SA: Ketua KPU Konawe dan Butur Harus Dipecat

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 27 Februari 2013, 18.08.00 WITA Last Updated 2015-12-05T15:27:45Z
    KENDARI, BP -- Ketua KPU Kabupaten Konawe, Sukiman Tosugi, dan Ketua KPU Buton Utara (Butur), Suhuzu, mestinya harus segera dipecat. Hal itu berdasarkan surat perintah pemecatan KPU RI yang ditanda tangani Ketua KPU RI Husni Kamil. Demikian dikatakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Endang, Selasa (26/2). Kalau hal itu tidak dilakukaan, menurutnya akan menimbulkan opini publik yang buruk terhadap kinerja pihak KPU Provinsi Sultra yang berwewenang untuk melakukan eksekusi terhadap Ketua KPU tersebut.

    “Saya  sudah melihat sendiri surat itu dan kalau membaca surat yang ditandatangani Ketua KPU RI itu ketua KPU  ini memang semestinya harus dipecat  atau segera di  PAW,” terang Wakil Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhamad Endang, Selasa (26/2).

    Ia mengaku, pihaknya sendiri telah menyampaikan ke pihak KPU Provinsi Sultra, bahwa kalau mau jujur ketua KPU itu memang seharusnya sudah lama dipecat . Hanya saja pihak KPU sendiri seakan menyepelekan hal yang sebetulnya cukup substansi, sehingga terkesan sengaja menutup-nutupi surat yang merekomendasikan pemecatan Ketua KPU tersebut

    “Saya juga  belum bisa pastikan apakan surat KPU RI tersebut dirahasiakan atau tidak, namun dengan kondisi seperti ini komisioner KPU Provinsi Sultra yang ada saat ini memang mestinya harus dievaluasi,”ujarnya.

    Belum dilakukannya eksekusi pemecatan terhadap Ketua KPU itu kata, Endang, memang bermula dari kesalahan yang dilakukan oleh lima mantan komisioner KPU Provinsi Sultra yang telah dipecat. Lima mantan komisioner KPU Provinsi Sultra,  sengaja melakukan pembiaran, dengan tidak menjalankan rekomendasi pemecatan yang dikeluarkan Dewan kehormatan (DK) KPU Provinsi Sultra tahun 2009 lalu. Namun demikian, dengan adanya komisioner KPU Provinsi Sultra yang baru, mestinya tidak mengulangi kesalahan yang sama dan segera menindak lanjuti surat dari KPU RI tersebut.

    “Saya harap pemecatan dan proses PAW Ketua KPU ini tidak perlu ditunda-tunda lagi, “ imbuhnya.

    Sementara Ketua KPU Provinsi Sultra, Abdul Kadir, beberapa waktu lalu mengaku belum mengetahui keberadaan surat perintah eksekusi pemecatandari KPU RI itu. Makanya itu, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan pihak KPU RI mengenai kebenaran surat itu. (qq)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini