Swarasultra.com, Kendari - Tersangka kasus dugaan korupsi penjualan nikel kadar rendah yang juga Bupati Kolaka, Buhari Matta (BM) hingga kini belum memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra).Bupati Kolaka, Buhari Matta (Foto : Istimewa)
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Andi Abdul Karim, pihaknya belum menerima berkas perkara dan pelimpahan dua tersangka kasus dugaan korupsi yakni Bupati Kolaka Buhari Matta dan Managing Direktor PT. Kolaka Mining Internasional (KMI), karena sedang sakit di salah satu rumah sakit Makassar-Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Yang kami tahu bahwa, Buhari Matta kini sedang mengalami sakit prostat di Rumah Sakit Siloam, Kota Makassar, dan RS MMC Jakarta untuk tersangka Atto S. Sampetoding berdasarkan keterangan dokter yang telah dikantongi jaksa penyidik dari Kejagung" katanya menanggapi pertanyaan wartawan terkait alasan BM belum memenuhi panggilan pihak kejati Sultra untuk dilakukan pemeriksaan tersebut.
Menurutnya, jika yang bersangkutan sudah dinyatakan sehat, maka tim yang beranggotakan delapan orang jaksa penuntut umum terdiri dari Kejagung, Kejati dan Kejari Kolaka tetap mangkir maka akan dilakukan jemputan paksa.
"JPU yang menangani kasus BM itu ada delapan orang yakni, tiga dari Kejagung RI, tiga orang dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan dua orang jaksa dari Kejaksaan Negeri Kolaka," kata Karim.
Ia menjelaskan, masih tetap menunggu pelimpahan berkas dan dua tersangka dari Kejagung, jika berkas perkara sudah diterima maka pihaknya akan segera melimpahkan ke pengadilan tipikor Kendari.
Sebelumnya diberitakan, Bupati Kolaka Buhari Matta yang juga ketua PPP Provinsi Sultra menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli nikel kadar rendah antara Pemerintah Kabupaten Kolaka dengan PT. Kolaka Mining Internasional. Kerugian negara diperkirakan Rp 24 miliar.
"Penyerahan berkas dan dua tersangka dari Kejagung kepada kami (Kejati Sultra, red) akan dilakukan besok, Kamis (14/2/2013). Soalnya, informasi tersebut kami dapatkan dari kuasa hukum Buhari Matta," terang Andi Abdul Karim, di kantornya, Jalan Ahmad Yani, Kendari, Rabu (13/2/2013).
Ia mengatakan, kasus yang melilit kedua tersangka terkait penjualan nikel kadar rendah milik Pemkab Kolaka kepada PT KMI pada 25 Juni 2010. Penjualan nikel kadar rendah yang dilakukan oleh Buhari tanpa persetujuan DPRD.
Hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp 24,183 miliar. Namun berdasarkan perhitungan Kejagung, angka kerugian negara malah besar senilai Rp 29,957 miliar. Akibat perbuatannya itu, Buhari dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. (qq)
› Hukum
› Kejati
› Kolaka
› Korupsi
Bupati Kolaka Belum Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi
Bupati Kolaka Belum Penuhi Panggilan Jaksa Terkait Dugaan Korupsi

Komentar
