• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Kadishub : Retribusi Angkot Tetap Berlaku

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 11 Januari 2013, 17.26.00 WITA Last Updated 2013-01-11T09:26:43Z
    Kendari, BP - Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Yunus Alif Tooundu mengaku, tetap akan memberlakukan tarif retribusi angkutan kota dari Rp. 1500 menjadi Rp. 3000 sesuai dengan perda nomor 3 tahun 2012.  Ia menegaskan, tidak bisa memutuskan sepihak terkait penghentikan penarikan retribusi tarid angkot tersebut, tanpa meminta persetujuan Walikota Kendari.  
     
    "Saya hanya mau hentikan pungutan retribusi angkot, kalau ada perintah hentikan dari walikota, Begitu pula sebaliknya. Saya akan koordinasi dulu sama pak wali masalah ini," tukas Kadishub Kota Kendari Yunus Alif Tooundu tanpa menghiraukan himbauan Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Aladin cs, Senin (7/1/2012), saat menemui Kadishub dikantornya bersama puluhan sopir angkot.

    Setelah melakukan konsultasi dengan Walikota Kendari, kemudian pihaknya akan  menyampaikan hasilnya kembali kepada DPRD setempat.

    Padahal sebelumnya, dihadapan puluhan sopir yang berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Kendari, Ketua Komisi III Aladin bersama Wakil Ketua DPRD Kota Kendari H Bachrun Konggoasa, serta beberapa anggota komisi III lainnya telah memutuskan bahwa pungutan retribusi harus dihentikan karena tidak sesuai aturan.  Sebab melakukan pungutan retribusi di tengah jalan bukan terminal.

    Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Aladin mengatakan, pungutan yang dilakukan Dishub Kota Kendari disinyalir pungli. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat keputusan bahwa pungutan retribusi angkot dari Rp 1500 mnjadi Rp 3000 disinyalir pungli dan harus dihentikan.

    "Kalau Dishub memaksakan lakukan pungutan, kita non jobkan dia, kenapa mesti ragu,"tegas Aladin saat menerima aspirasi puluhan masa ASOKA. (qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini