Kendari, BP - Kepala Dinas Perhubungan Kota
Kendari, Yunus Alif Tooundu mengaku, tetap akan memberlakukan tarif retribusi
angkutan kota dari Rp. 1500 menjadi Rp. 3000 sesuai dengan perda nomor 3 tahun
2012. Ia menegaskan, tidak bisa
memutuskan sepihak terkait penghentikan penarikan retribusi tarid angkot
tersebut, tanpa meminta persetujuan Walikota Kendari.
"Saya hanya mau hentikan
pungutan retribusi angkot, kalau ada perintah hentikan dari walikota, Begitu
pula sebaliknya. Saya akan koordinasi dulu sama pak wali masalah ini,"
tukas Kadishub Kota Kendari Yunus Alif Tooundu tanpa menghiraukan himbauan
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Aladin cs, Senin (7/1/2012), saat menemui
Kadishub dikantornya bersama puluhan sopir angkot.
Setelah melakukan konsultasi dengan Walikota Kendari, kemudian pihaknya akan menyampaikan hasilnya kembali kepada DPRD setempat.
Setelah melakukan konsultasi dengan Walikota Kendari, kemudian pihaknya akan menyampaikan hasilnya kembali kepada DPRD setempat.
Padahal sebelumnya, dihadapan puluhan
sopir yang berunjuk rasa di gedung DPRD Kota Kendari, Ketua Komisi III Aladin
bersama Wakil Ketua DPRD Kota Kendari H Bachrun Konggoasa, serta beberapa
anggota komisi III lainnya telah memutuskan bahwa pungutan retribusi harus
dihentikan karena tidak sesuai aturan. Sebab melakukan pungutan retribusi di tengah
jalan bukan terminal.
Ketua Komisi III DPRD Kota Kendari Aladin mengatakan, pungutan yang dilakukan Dishub Kota Kendari disinyalir pungli. Ia mengatakan, pihaknya telah membuat keputusan bahwa pungutan retribusi angkot dari Rp 1500 mnjadi Rp 3000 disinyalir pungli dan harus dihentikan.
"Kalau Dishub memaksakan lakukan pungutan, kita non jobkan dia, kenapa mesti ragu,"tegas Aladin saat menerima aspirasi puluhan masa ASOKA. (qq)