Kendari - Setelah pihak
KPU RI menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi vaktual tahap 16 Partai Politik
(Parpol) tingkat Provinsi sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (3/1), KPU RI juga
menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual 18 Parpol susulan. Pada
penetapan hasil verifikasi vaktual 18 Parpol tersebut, hanya empat Parpol yang
dinyatakan memenuhi syarat.
Empat Parpol yang
dinyatakan memenuhi syarat tersebut yakni Partai Demokrasi Sejahtera (PDS),
Partai Karya republik (Pakar), Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) dan
Partai Nasionel republik (Nasrep). Sedangkan 14 Parpol lainnya yang tidak
memenuhi syarat yakni Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK), Partai Kesatuan
Demokrasi (PKDI), Partai Kongres, Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), Partai
Buruh, Partai Republika Nusantara, PNI Marhaenisme, Partai Karya Peduli Bangsa
(PKBP), Partai Pengusaha, Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Penegak Demokrasi
Indonesia (PPDI), Partai Republik, Partai Kedaulatan, Partai Bhineka Indonesia
dan Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI).
“Secara akumulatif dari hasil verifikasi
faktual 18 Parpol di Sultra yang memenuhi syarat 75 persen hanyalah empat Parpol
tersebut, sedangkan 14 Parpol lainnya tidak memenuhi syarat,” ujar Ketua KPU
RI, Husni Kamil Malik, selaku pimpinan rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi
verivikasi vaktual tersebut.
Iapun menyampaikan, meski 18 Parpol
tersebut menyusul diverifikasi setelah ada putusan DKPP, namun pada tahapan
pelaksanaan verifikasi Parpol tersebut telah diberikan kesempatan sama dengan
16 Parpol yang lebih dulu diverifikasi, untuk melakukan perbaikan berkas. Namun
hingga masa verfikasi sudah selesai, sejumlah Parpol yang tidak lolos tersebut
tetap tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan untuk lolos verifikasi
vaktual.(qq)