Senin 7 04 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Truk Muat Solar Bersubsidi Ditahan Saat Menuju PLTU Nii Tanasa

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 19 Desember 2012, 19.38.00 WITA Last Updated 2023-02-07T01:19:07Z

    Swarasultra.com, Kendari - Jajaran  petugas reserse dan kriminal  (Reskrim) Polresta Kendari  menahan  sopir dan kondektur  sebuah truk  yang  mengangkut solar  bersubsidi, Senin (17/12/2012).  Polisi membekuk  sopir bernama Syarifuddin  (36) dan kondekturnya  Jaya (31), di  jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara.

    Dalam truk yang biasa digunakan untuk mengangkut tambang galian C, polisi menemukan 6 jerigen berisi solar  sebanyak  210 liter . Salah seorang petugas reskrim yang menahan dua orang pelaku enggan menyebutkan namanya,  mengatakan,  kegiatan sopir  sudah lama menjadi incaran polisi.  Namun  baru kali ini ketangkap tangan.

    “Bahkan laporan lapangan yang kami terima mereka sering memuat solar dalam jumlah banyak, tapi baru sekarang kami tangkap langsung sopir dan kondekturnya, beserta barang bukti solar,” ungkap petugas buser  Reskrim Polresta Kendari, Senin ( 17/12/2012).

    Truk tersebut seharusnya tidak boleh menggunakan solar bersubsidi. Alhasil, polisi pun langsung mengiring sopir dan kondekturnya berikut truk  ke polresta Kendari untuk  menjalin pemeriksaan.

    Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Rofiqoh mengatakan,  sopirnya berdalih membeli solar bersubsidi untuk keperluan operasional proyek.

    "Mereka sudah lama kami intai.  modusnya adalah oknum membeli bahan bakar dengan menggunakan jerigen bahkan menggunakan tangki modifikasi kemudian dijual ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dengan harga industri,”  kata  Rofiqoh  Senin (17/12/2012) di Polresta Kendari, jalan Jend. Panjaitan

    Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menyita truk  bernomor polisi DT. 9689 CE dan jerigen berisi solar.  Kemudian kedua pelaku tersebut akan ditahan.  Sopir truk bermuatan solar dinyatakan melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Adm)

    Komentar

    Tampilkan