Swarasultra.com, Kendari - Jajaran petugas reserse dan kriminal (Reskrim) Polresta Kendari menahan sopir dan kondektur sebuah truk yang mengangkut solar bersubsidi, Senin (17/12/2012). Polisi membekuk sopir bernama Syarifuddin (36) dan kondekturnya Jaya (31), di jalan Imam Bonjol, Kelurahan Alolama Kecamatan Mandonga, Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam truk yang biasa digunakan untuk mengangkut tambang galian C, polisi menemukan 6 jerigen berisi solar sebanyak 210 liter . Salah seorang petugas reskrim yang menahan dua orang pelaku enggan menyebutkan namanya, mengatakan, kegiatan sopir sudah lama menjadi incaran polisi. Namun baru kali ini ketangkap tangan.
“Bahkan laporan lapangan yang kami terima mereka sering memuat solar dalam jumlah banyak, tapi baru sekarang kami tangkap langsung sopir dan kondekturnya, beserta barang bukti solar,” ungkap petugas buser Reskrim Polresta Kendari, Senin ( 17/12/2012).
Truk tersebut seharusnya tidak boleh menggunakan solar bersubsidi. Alhasil, polisi pun langsung mengiring sopir dan kondekturnya berikut truk ke polresta Kendari untuk menjalin pemeriksaan.
"Mereka sudah lama kami intai. modusnya adalah oknum membeli bahan bakar dengan menggunakan jerigen bahkan menggunakan tangki modifikasi kemudian dijual ke Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Nii Tanasa di Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe dengan harga industri,” kata Rofiqoh Senin (17/12/2012) di Polresta Kendari, jalan Jend. Panjaitan
Lebih lanjut ia menjelaskan, pihaknya menyita truk bernomor polisi DT. 9689 CE dan jerigen berisi solar. Kemudian kedua pelaku tersebut akan ditahan. Sopir truk bermuatan solar dinyatakan melanggar Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (Adm)