Swarasultra.com, Kendari - Hingga batas akhir masa perbaikan Verifikasi
Faktual partai politik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari
tanggal 3 Desember lalu, tercatat satu partai yang tidak memenuhi syarat
yakni Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB) Kota Kendari.
"Jadi proses verifikasi faktual yang telah kami lakukan sejak
awal November lalu tidak serta merta mengugurkan parpol yang tidak
dapat melengkapi berkas, tetapi kami juga memberikan waktu perbaikan
untuk melengkapi berkas yang dinilai belum memenuhi syarat, waktu
perbaikan berkas yang kami berikan yakni sejak 27 November sampai 3
Desember, namun PKBIB tidak melengkapi syarat yang dinilai belum
lengkap," jelas Ketua Pokja Verifikasi partai politik KPU Kendari, La
Ode Abdul Nasir, Kamis (06/12).
Dalam proses verifikasi faktual, lanjutnya terdapat beberapa kekuarangan dari partai politik yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pengurus parpol untuk memperbaikinya.
"Sudah ada waktu perbaikan yang diberikan, tetapi ketika parpol yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi dan konfirmasi kembali untuk memenuhi kekurangan yang disyaratkan dalam verifikasi faktual, maka kami juga tidak dapat meloloskan PKBIB mana kala tidak dapat melengkapi syarat yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara untuk verifikasi 18 partai politik hasil rekomendasi DKPP-RI, kata Natsir pihaknya sudah mulai bekerja. Namun dari 18 parpol itu, tercatat tiga parpol yang tidak bisa diverifikasi yakni PPDI, PKDI dan Partai Republikan.
"Jadi kami hanya melakukan verifikasi 15 partai politik dari 18 parpol yang direkomendasi DKPP. Sebab tiga partai itu yakni PPDI memiliki dokumen, tetapi tidak dokumen untuk pusat dan daerah, sedangkan dokumen untuk Partai Republikan tidak ada kami terima," tutupnya.
Proses verifikasi Partai Politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik itu tingkat kabupaten/kota maupun tingka provinsi. Verifikasi yang dilakukan untuk mengetahui parpol mana saja yang berhak di peserta Pemilu 2014 mendatang. (adm)
Dalam proses verifikasi faktual, lanjutnya terdapat beberapa kekuarangan dari partai politik yang tidak memenuhi persyaratan, tetapi pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pengurus parpol untuk memperbaikinya.
"Sudah ada waktu perbaikan yang diberikan, tetapi ketika parpol yang bersangkutan tidak memberikan klarifikasi dan konfirmasi kembali untuk memenuhi kekurangan yang disyaratkan dalam verifikasi faktual, maka kami juga tidak dapat meloloskan PKBIB mana kala tidak dapat melengkapi syarat yang telah ditentukan," tegasnya.
Sementara untuk verifikasi 18 partai politik hasil rekomendasi DKPP-RI, kata Natsir pihaknya sudah mulai bekerja. Namun dari 18 parpol itu, tercatat tiga parpol yang tidak bisa diverifikasi yakni PPDI, PKDI dan Partai Republikan.
"Jadi kami hanya melakukan verifikasi 15 partai politik dari 18 parpol yang direkomendasi DKPP. Sebab tiga partai itu yakni PPDI memiliki dokumen, tetapi tidak dokumen untuk pusat dan daerah, sedangkan dokumen untuk Partai Republikan tidak ada kami terima," tutupnya.
Proses verifikasi Partai Politik yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik itu tingkat kabupaten/kota maupun tingka provinsi. Verifikasi yang dilakukan untuk mengetahui parpol mana saja yang berhak di peserta Pemilu 2014 mendatang. (adm)