KENDARI-
Pasangan Gubernur dan wakil Gubernur terpilih Sulawesi Tenggara, Nur Alam-Saleh
Lasata disambut ribuan pendukungnya di Bandara Haluoleo, Kendari Rabu (12/12/2012). Selanjutnya,
para pendukung mengiringi Cagub Petahana itu dengan melakukan konvoi dari
Bandara Haluoleo, Kabupaten Konawe
Selatan menuju kediaman Gubernur Nur
Alam di Jalan Ahmad Yani dengan menggunakan 100 kendaraan roda empat, 30 motor gede
(Harley Davidson) dan satu buah truk
sound system.
Tak
hanya itu, sanak keluarga dan kerabat serta para kepala SKPD, bahkan kepala
daerah seperti Bupati Konawe Selatan, Imran dan Walikota Kendari, Asrun juga turut
menyambut kedatangan orang nomor satu di Sulawesi Tenggara itu.
Kedatangan
Nur Alam kali ini bukan hal yang biasa. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) pada
Senin (10/12/2012) lalu, memutuskan KPU Sultra menang dalam gugatan pilkada yang
digelar 4 November serta menolak gugatan empat Cagub lainnya. Dengan demikian, Nur
Alam dan pasangannya Saleh Lasata resmi sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur
Sultra periode 2013-2018.
"Kemenangan ini untuk kita semua, masyarakat Sultra yang punya kemenangan bukan hanya orang per orang, jadi kedatangan saya untuk kembali memimpin masyarakat Sultra merupakan kemenangan bagi kita semua," katanya
"Kemenangan ini untuk kita semua, masyarakat Sultra yang punya kemenangan bukan hanya orang per orang, jadi kedatangan saya untuk kembali memimpin masyarakat Sultra merupakan kemenangan bagi kita semua," katanya
Untuk
itu, Pasangan dengan akronim NUSA mengajak seluruh eleman dan masyarakat Sulawesi
Tenggara untuk sama-sama bersatu dan
membangun Sultra untuk menjadi daerah yang lebih maju lagi dalam kurun waktu
lima tahun mendatang.
Nur Alam menginginkan agar masyarakat Sultra tetap bersatu untuk membangun daerah, jangan sampai ada yang terprovokasi hanya karena ada yang tidak menyukai dirinya dan pasangannya.
"Semua proses pilkada telah kita lalui bersama, proses hukum juga telah ditempuh sehingga tidak ada lagi asalan untuk menolak apa yang menjadi keputusan MK, semua proses yang ada tetap kita hargai, sehingga dengan putusan MK yang ada saat ini tidak ada lagi yang harus mengatakan siapa mendukung siapa," katanya, Rabu (12/12/2012).
Dengan adanya kejelasan yang dikeluarkan MK, maka tidak perlu ada lagi pengelompokkan karena sudah saatnya bagi masyarakat Sultra untuk bersatu membangun Sultra lebih sejahtera lagi.
"Tidak ada lagi yang namanya pendukung bakal calon karena semuanya sudah berakhir, mungkin yang tadinya mendukung si A atau si B, sekarang saatnya untuk kembali bersatu dan membangun daerah kita sehingga kita semua bisa sejahtera," ajaknya.
Nur Alam menginginkan agar masyarakat Sultra tetap bersatu untuk membangun daerah, jangan sampai ada yang terprovokasi hanya karena ada yang tidak menyukai dirinya dan pasangannya.
"Semua proses pilkada telah kita lalui bersama, proses hukum juga telah ditempuh sehingga tidak ada lagi asalan untuk menolak apa yang menjadi keputusan MK, semua proses yang ada tetap kita hargai, sehingga dengan putusan MK yang ada saat ini tidak ada lagi yang harus mengatakan siapa mendukung siapa," katanya, Rabu (12/12/2012).
Dengan adanya kejelasan yang dikeluarkan MK, maka tidak perlu ada lagi pengelompokkan karena sudah saatnya bagi masyarakat Sultra untuk bersatu membangun Sultra lebih sejahtera lagi.
"Tidak ada lagi yang namanya pendukung bakal calon karena semuanya sudah berakhir, mungkin yang tadinya mendukung si A atau si B, sekarang saatnya untuk kembali bersatu dan membangun daerah kita sehingga kita semua bisa sejahtera," ajaknya.
Nur
Alam secara tegas membantah isu kecurangan yang selama ini beredar. Pasalnya,
ia dan pasangannya berhasil memperoleh kemenangan itu, karena merupakan pilihan
masyarakat Sultra yang mempercayakannya untuk kembali memimpin selama lima
tahun mendatang.
Ia juga mengatakan bahwa proses yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang betul-betul telah berlaku secara adil, sehingga tidak ada alasan untuk menolak apa yang menjadi putusan MK, dengan menolak gugatan empat calon lainnya, sehingga KPU Sultra menang.
"Dalam putusan yang dikeluarkan MK, Senin (10/12/2012) lalu merupakan murni kajian dari hakim sendiri, selama masa persidangan tidak satupun hakim yang saya temui untuk meminta agar gugatan ditolak, sehingga apa yang menjadi kemenangan saya hari ini merupakan kemenangan murni bukan karena dibuat-buat," tegasnya, Rabu (12/12/2012).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam sidang perkara tersebut empat calon mengajukan gugatan, namun dua gugatan calon ditolak sementara dua gugatan calon lainnya tidak dapat membuktikan kebenaran sesuai dengan fakta.
"Proses sengketa pilkada ini digugat oleh empat pasang calon, namun dua pasang calon yakni Ali Mazi-Bisman Saranani dan La Ode Asis-HT. Jusrin ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan, sementara dua pasang calon lainnya yakni Ridwan Bae-Haerul Saleh dan Buhari Matta-Amirul Tamim tidak dapat membuktikan secara materil apa yang digugat kepada termohon, dengan begitu MK telah memutuskan untuk menolak gugatan yang disampaikan sehingga kemenangan yang saya raih hari ini murni bukan karena ada sesuatu," tutupnya.
Ia juga mengatakan bahwa proses yang telah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan proses hukum yang betul-betul telah berlaku secara adil, sehingga tidak ada alasan untuk menolak apa yang menjadi putusan MK, dengan menolak gugatan empat calon lainnya, sehingga KPU Sultra menang.
"Dalam putusan yang dikeluarkan MK, Senin (10/12/2012) lalu merupakan murni kajian dari hakim sendiri, selama masa persidangan tidak satupun hakim yang saya temui untuk meminta agar gugatan ditolak, sehingga apa yang menjadi kemenangan saya hari ini merupakan kemenangan murni bukan karena dibuat-buat," tegasnya, Rabu (12/12/2012).
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa dalam sidang perkara tersebut empat calon mengajukan gugatan, namun dua gugatan calon ditolak sementara dua gugatan calon lainnya tidak dapat membuktikan kebenaran sesuai dengan fakta.
"Proses sengketa pilkada ini digugat oleh empat pasang calon, namun dua pasang calon yakni Ali Mazi-Bisman Saranani dan La Ode Asis-HT. Jusrin ditolak karena tidak memenuhi syarat untuk mengikuti persidangan, sementara dua pasang calon lainnya yakni Ridwan Bae-Haerul Saleh dan Buhari Matta-Amirul Tamim tidak dapat membuktikan secara materil apa yang digugat kepada termohon, dengan begitu MK telah memutuskan untuk menolak gugatan yang disampaikan sehingga kemenangan yang saya raih hari ini murni bukan karena ada sesuatu," tutupnya.