Swarasultra.com, Kendari - Pengungsi Maluku dan Maluku Utara yang menuntut
pembayaran sisa bantuan dana sosial, memilih tidur di teras gedung DPRD
Sulawesi Tenggara, Kamis (06/12). Mereka mengaku akan menginap di gedung
dewan, hingga Ketua DPRD Sultra, LM Rusman Emba menemui mereka.
Salah seorang pengungsi Maluku yang menetap di Kabupaten
Konawe, Ismail Wali mengatakan, pihaknya menjadikan teras DPRD Sultra
sebagai posko pengungsi, sambil menunggu kedatangan Ketua DPRD setempat.
"Kami menagih janji ketua DPRD untuk dipertemukan dengan Gubernur Sultra, Nur Alam, karena sebelumnya kami sudah pernah melakukan aksi di dewan," ungkapnya, Kamis (06/12).
Aksi pendudukan gedung DPRD Sultra kata ismal, disebabkan adanya ketidakadilan pemerintah terhadap penanganan bantuan bagi pengungsi Maluku dan Maluku Utara. Menurut mereka berdasarkan SKU tahun 2002 bantuan sosial kepada seluruh pengungsi dari Maluku, Maluku Utara, Poso dan Timor Timur sebesar Rp 27 Miliar, itu satu paket. Tapi sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2003 dana bantuan dibatasi, namun tahun 2009 pemerintah malah memberikan bantuan hanya untuk pengungsi pengungsi Timor-timor melalui pos giro.
Lebih lanjut ismail menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan pendataan terhadap pengungsi Maluku dan Maluku Utara pada tahun 2010 lalu. Dengan janji akan memberikan bantuan sosial, tetapi hingga kini belum ada realisasinya.
Sebelumnya telah diberitakan, sebanyak 50 orang pengungsi yang menamakan diri Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu (Bahtermas) mendatangi gedung DPRD Sultra, Rabu (5/12/2012). Mereka menagih janji pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial bagi para pengungsi. Para eksodus menilai janji-janji pemerintah selama ini untuk mencairkan sisa dana bantuan bagi mereka hanya sebuah pemanis saja, sehingga massa eksodus kembali menagih janji tersebut.
"Kami menuntut kejelasan dana kompensasi eksodus Maluku dan Maluku Utara yang sampai saat ini belum ada kejelasan, sementara dana bantuan tersebut sudah dianggarkan di APBD 2010," ungkap korlap Laode Ngkumabusi di DPRD Sultra.
Untuk diketahui, Pasca kerusuhan 1999 eksodus Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara telah mendapat dana bantuan tanggap darurat tahap I, II dan III sebesar Rp 3,5 juta per kepala keluarga, namun mereka memprotes karena merasa jumlah bantuan itu tidak adil. Sebab pengungsi Timor-Timur memperoleh bantuan sebesar Rp.5 juta per kepala keluarga, padahal mereka didata secara bersamaan. (adm)
"Kami menagih janji ketua DPRD untuk dipertemukan dengan Gubernur Sultra, Nur Alam, karena sebelumnya kami sudah pernah melakukan aksi di dewan," ungkapnya, Kamis (06/12).
Aksi pendudukan gedung DPRD Sultra kata ismal, disebabkan adanya ketidakadilan pemerintah terhadap penanganan bantuan bagi pengungsi Maluku dan Maluku Utara. Menurut mereka berdasarkan SKU tahun 2002 bantuan sosial kepada seluruh pengungsi dari Maluku, Maluku Utara, Poso dan Timor Timur sebesar Rp 27 Miliar, itu satu paket. Tapi sesuai dengan Inpres No 6 tahun 2003 dana bantuan dibatasi, namun tahun 2009 pemerintah malah memberikan bantuan hanya untuk pengungsi pengungsi Timor-timor melalui pos giro.
Lebih lanjut ismail menambahkan, pemerintah daerah telah melakukan pendataan terhadap pengungsi Maluku dan Maluku Utara pada tahun 2010 lalu. Dengan janji akan memberikan bantuan sosial, tetapi hingga kini belum ada realisasinya.
Sebelumnya telah diberitakan, sebanyak 50 orang pengungsi yang menamakan diri Barisan Sejahtera Integran Maluku Bersatu (Bahtermas) mendatangi gedung DPRD Sultra, Rabu (5/12/2012). Mereka menagih janji pemerintah untuk menyalurkan bantuan sosial bagi para pengungsi. Para eksodus menilai janji-janji pemerintah selama ini untuk mencairkan sisa dana bantuan bagi mereka hanya sebuah pemanis saja, sehingga massa eksodus kembali menagih janji tersebut.
"Kami menuntut kejelasan dana kompensasi eksodus Maluku dan Maluku Utara yang sampai saat ini belum ada kejelasan, sementara dana bantuan tersebut sudah dianggarkan di APBD 2010," ungkap korlap Laode Ngkumabusi di DPRD Sultra.
Untuk diketahui, Pasca kerusuhan 1999 eksodus Maluku dan Maluku Utara di Sulawesi Tenggara telah mendapat dana bantuan tanggap darurat tahap I, II dan III sebesar Rp 3,5 juta per kepala keluarga, namun mereka memprotes karena merasa jumlah bantuan itu tidak adil. Sebab pengungsi Timor-Timur memperoleh bantuan sebesar Rp.5 juta per kepala keluarga, padahal mereka didata secara bersamaan. (adm)