• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Ketua KPU Konawe Belum Diberhentikan, Pilkada Konawe Cacat Hukum

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 26 Desember 2012, 19.29.00 WITA Last Updated 2012-12-26T11:29:18Z
    KENDARI - Seluruh produk yang dihasilkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara dinilai cacat hukum sejak akhir tahun 2009 silam. Pasalnya, Ketua KPU Konawe  Sukiman Tosugi telah diberhentikan oleh Dewan Kehormatan KPU Sulawesi Tenggara (DK-KPU) pada tahun 2009 atas  kasus penggelembungan suara calon legislative (Caleg) DPRD Provinsi Sultra yang berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Konawe. 
     
    Hal itu diungkapkan salah satu pengacara sekaligus pengamat hukum, Baron Harahap, Rabu (26/12/2012), di Kendari.  Ia  mengungkapkan pemberhentian, Sukiman Tosugi itu tertuang dalam keputusan DK KPU Provinsi Sultra Nomor: 57/A/X/I.PKE/2009/DK.KPU Prov Sultra. Putusan tersebut, ditandantangi pada Desember 2009 oleh Kaimuddin Haris sebagai Ketua DK dan Mas'udi serta Marwan Halik masing-masing sebagai anggota DK.  Namun hasil keputusan DK itu tidak ditindaklanjuti  dengan konsekuensi pemecatan oleh KPU Sultra saat itu.  Padahal Sukiman Tosugi, dinilai sebagai otak yang mendesain terjadinya masalah tersebut. Sedang empat anggotanya hanya diberi teguran tertulis karena turut serta membiarkan kelakuan pimpinan mereka.
    Dalam putusan itu, Sukiman Tosugi bersama empat anggota KPU Konawe lainnya masing-masing Hajatul, Suhardin Tosepu, Rudiasin dan Bislan terbukti menggelembungkan suara caleg dan mengurangi suara caleg yang berpotensi konflik internal di PAN. Selain itu, Sukiman Tosugi, terbukti menggunakan suara tidak sah untuk caleg tertentu, menggelembungkan DPT dan menggandakan DPT  untuk memudahkan perubahan perolehan suara caleg tertentu. 
     
    “Pasca pemberhentian oleh DK, Ketua KPU Konawe ini tidak berhak lagi untuk membuat produk-produk hukum maupun kegiatan KPU Konawe lainya. Apa lagi kewenangan DK ini diatur oleh Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2007, dalam pasal 111 UU ini disebutkan keputusan itu bersifat mengikat kemudian wajib dilaksanakan dan mengikat dan harus berlaku sejak keputusan itu dibuat,” jelas Baron Harahap.
     
    Ia menjelaskan, saat ini komisioner KPU yang harusnya menerbitkan putusan tersebut sedang mengalami kekosongan, maka menurut Baron, yang harus segera bertindak menerbitkan SK pemberhentian Ketua KPU Konawe tersebut adalah KPU pusat. Iapun menilai, belum adanya pemberhentian tersebut akibat pembiaran yang dilakukan oleh komisioner KPU Provinsi Sultra yang telah dipecat beberapa waktu lalu
     
    Baron menegaskan, keputusan yang dikeluarkan oleh DK-KPU Sultra pada tahun 2009 lalu merupakan perintah hukum yang harus dijalankan. Jika tidak dilakukan, maka hal itu akan berimbas pada cacat hukum dalam proses Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe yang saat ini tahapannya sedang dilaksanakan KPU setempat. 
     
    " Keputusan DK-KPU Sultra sifatnya mengikat, pasalnya itu merupakan produk hukum jadi harus dieksekusi. KPU Sultra jangan terkesan melakukan pembiaran.," tukasnya. 
     
    Untuk diketahui, KPU Konawe sementara melaksanakan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  setempat periode 2013-2018.  Saat ini, delapan pasangan bakal calon kepala daerah sudah melakukan pemeriksaan kesehatan dan dijadwalkan awal bulan depan penetapan pasangan calon Bupati yang dinyatakan lolos.(qq)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini