Swarasultra.com, Kendari - Ratusan warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara yang menduduki gedung DPRD Sultra sejak Senin lalu mengamuk. Pasalnya, komisi II DPR-RI bersama Menteri Dalam Negeri tidak menyetujui wilayah mereka menjadi daerah otonomi baru pada pengambilan keputusan tingkat pertama.
Massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Wawonii Bersatu, melampiaskan kekecewaan dengan merobohkan tenda yang didirikan di halaman gedung DPRD Sultra dan mencopot spanduk dan pamplet yang dipampang di gedung wakil rakyat. Tak hanya itu, massa yang marah memukul ban bekas yang akan dibakar, Jumat (14/12).
Koordinator aksi, Muammar menyatakan, akan tetap menduduki gedung dewan sambil memobilisasi massa lebih besar lagi dari Pulau Wawonii. Menurutnya, Komisi II telah mengambil keputusan sepihak dengan tidak melihat substansi dari pemekaran wilayah.
"Bila dibandingkan dengan Kolaka Timur yang disetujui mekar oleh komisi II, sangat jauh berbeda dengan kondisi di wilayah kami. Masyarakat Pulau Wawonii merasakan pelayanan pemerintah yang sangat minim, belum lagi jarak dari kabupaten induk harus melalui ibukota provinsi yaitu Kendari," teriaknya.
Massa mensinyalir anggota komisi II DPR-RI terkontaminasi dengan politik transaksional dan pragmatis pada pembahasan kelayakan daerah otonomi baru. Menurutnya komisi II hanya berbicara persoalan uang untuk memuluskan pemekaran wilayah di Indonesia, dimana cara-cara itulah mencerminkan kebobrokan bangsa saat ini.
Ia menjelaskan, Pulau Wawonii sudah memenuhi syarat untuk menjadi satu daerah otonomi baru. Wilayahnya sebanyak tujuh Kecamatan, potensi kelautan dan perikanan, pertanian dan juga pertambangan, dengan penduduk yang mencapai 50 ribu jiwa lebih.
Untuk itu, jika Konawe Kepulauan tidak dimekarkan mereka mengancam akan memboikot Pilkada Konawe yang akan dilaksanakan awal tahun depan, dan juga tidak akan mengikuti pemilu 2014 mendatang. Menurut mereka, pemekaran harga mati bagi seluruh rakyat Wawonii. Sebab mereka sangat merasakan perlakuan tidak adil yang dilakukan oleh aparat pemerintah Kabupaten Induk Konawe.
Untuk diketahui, dari enam daerah yang diusulkan mekar di Provinsi Sulawesi Tenggara, hanya Kolaka Timur yang disetujui menjadi daerah otonomi baru (DOB), dalam rapat di Komisi II DPR RI bersama menteri dalam negeri, dengan agenda pengambilan keputusan tingkat pertama tentang penetapan DOB.
Nama Kolaka Timur disebutkan ketua Komisi II Agung Gunanjar dalam tujuh daftar DOB baru di Indonesia yang ditetapkan layak mekar. Ke tujuh DOB tersebut yakni Kabupaten Kolaka Timur, Mamuju Tengah, Malaka, Banggai Laut, Penukan Hilir, Taliabo, dan Mahakam Hulu.
Seperti diberitakan sebelumnya, ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Wawonii Bersatu (GMWB) menduduki gedung DPRD Sultra. Mereka bahkan bermalam di gedung dewan dan mendirikan tenda dan membangun dapur umum. (adm)
Gagal Mekar, Ratusan Warga Wawonii Mengamuk di DPRD Sultra

Komentar
