KENDARI - Gara-gara kedapatan membawa busur saat jam pelajaran, Leowaldi, seorang
siswa SMK 3 Kendari, Sulawesi Tenggara Leowaldi (16) ditahan di Polsek
setempat, Selasa (18/12/2012).
Siswa yang berdomisili di Kelurahan Jati Mekar, Kecamatan Kendari, Kota
Kendari tertangkap tangan membawa busur beserta anak panahnya di depan SMAN 9
Kendari. Saat itu, Leowaldi ingin melayangkan busur tersebut kepada salah satu
siswa SMAN 9 Kendari, Renaldi Daniel (15). Namun aksi tersebut urung dilakukan Leowaldi.
Pasalnya puluhan siswa SMAN 9 Kendari langsung memburu dan dia akhirnya dihajar
oleh sebagian siswa.
Siswa SMAN 9 Kendari, Renaldi Daniel, menuturkan, insiden tersebut bermula
ketika siswa melaksanakan pertandingan futsal di sekolah tersebut. Dan pada
pertandingan itu, Renaldi bertindak sebagai wasit. Pada saat itu, salah satu
peserta bernama Egi memukul peserta lainnya bernama Indramayu. Indramayu
sendiri merupakan teman Leowaldi.
Setelah dipukul, Indramayu menghubungi temannya untuk datang ke SMAN 9
Kendari. Awalnya, teman Indramayu yang berasal dari SMAN 3 Kendari bernama
Syarifuddin datang ke sekolah tersebut untuk mendamaikan. Namun tak lama
kemudian, Leowaldi datang dengan membawa busur.
Dia sempat melayangkan busur tersebut
ke badan Renaldi. Namun hal itu urung dilakukan. "Setelah dia tidak jadi
layangkan busur, saya dan teman-teman langsung buru Leowaldi di depan SMAN 9.
Pada saat kita dapat, saya pukul mi dia. Saya tidak tahu sebelumnya apa salahku
baru dia mau layangkan anak panahnya," katanya saat di temui di Polsek
Kemaraya.
Tak lama setelah insiden tersebut, polisi tiba di lokasi dan mengamankan
Leowaldi yang sedang menggenggam busur. Leowaldi yang ditemui di Polsek Kemaraya
membenarkan jika busur itu adalah miliknya.
Ia mengaku datang ke SMAN 9 setelah mengetahui temannya dipukul. Sebelum
temannya dipukul, Leowaldi baru saja mendaftar ke SMK Mapindo yang terletak di
Lorong Segar Kecamatan Kadia. Setelah mendaftar, ia pun menjemput dua temannya
di SMK Kendari masing-masing Randi dan Dahlan.
Tak lama kemudian, Leowaldi dan dua rekannya itu mendatangi SMAN 9 Kendari."Setelah
saya tahu temanku dipukul, saya langsung pergi ke rumah untuk ambil
busur," katanya. Hingga kini, Leowaldi telah diamankan di Polsek Kemaraya
untuk mempertanggung jawaban perbuatannya.
Sementara itu, Kapolsek Kemaraya, Iptu Tri Buana Roseno mengatakan, untuk
sementara Leowaldi diamankan di Polsek
Kemaraya. Leowaldi telah melanggar pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima
tahun penjara. (qq)