Swarasultra.com, Kendari - Panitia pengawas Pilkada Sultra menilai sidang pleno pengundian nomor urut calon Gubernur Sulta, Sabtu (13/10) tidak sah. Pasalnya pleno tersebut tidak quorum karena hanya diikuti dan ditandatangani dua komisioner KPU.
"Jika komisioner KPU Hadir lima orang, maka untuk korum pleno harus bertanda tangan minimal tiga orang. Tetapi pleno malam ini hanya dihadiri dua orang," tegas anggota Panwas Sultra, Darmono yang ditemui usai pengundian nomor urut pasangan calon.
Atas pelanggaran tersebut menurut, Darmono, pihaknya akan melaporkan komisioner KPU Sultra kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pusat hari ini, Senin (15/10). (adm)
Panwas: Pleno Pengundian Nomor Urut Tidak Sah

Komentar
