Swarasultra.com, Kendari - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Syam Abdul Djalil Hamra, Senin (15/10) menyatakan, keputusan yang diambil oleh Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Mas'udi yang tidak meloloskan pasangan Ali Mazi- Bisman Saranani dinilai cacat hukum.
"Kalau saya lihat keputusan yang diambil ini cacat hukum, karena ada dua versi keputusan yang diambil, namun jika merujuk pada UU No 15 Tahun 2011, bahwa pengambilan keputusan itu harus korum, namun pengambilan keputusan yang diambil Mas'udi telah melanggar ketentuan undang-undang tersebut," jelas Syam Abdul Djalil.
Keputusan yang diambil pihak KPU lanjut Syam, sifatnya mengikat dan kolektif sehingga langkah yang dilakukan Mas'udi tidak dibenarkan UU. Apalagi dalam pengambilan keputusan secara sepihak tanpa mendengarkan pendapat dari keempat komisioner lainnya.
"Komisioner itu kolektif kolegial sifatnya, sehinga tidak boleh ambil keputusan tanpa ada kesepakatan bersama, sebab dalam pengambilan keputusan rapat pleno itu bukan pendapat pribadi yang akan didengar, harus ada ketegasan bukannya melakukan perdebatan di hadapan publik," tukasnya.
Syam juga menyayangkan keputusan Mas'udi saat pencabutan nomor urut. Sebab malam itu justru ketua KPU Sultra mempertontonkan ketidak konsistenan KPU.
"Pasti masyarakat akan bertanya-tanya, awalnya sudah menyetujui empat calon yang diamini oleh empat komisioner lainnya, tetapi kenapa setelah skorsing malah tiga calon lagi yang diputuskan, kalau memang harus empat calon yang harus bertanding dalam pilgub, putuskan saja empat, lalu kalau ada masalah nanti digugat di Mahkamah Konstitusi," tukasnya.
Oleh karena itu kata Syam, KPU Pusat harus segera melakukan supervisi agar mengetahui secara jelas apa yang terjadi di internal KPU Sultra. Ia juga menuturkan sebagai penyelenggara pilkada, harusnya internal KPU harus lebih solid dalam menjalankan setiap tanggung jawab yang diberikan, tetapi apa yang terjadi saat ini justru mempermalukan KPU.
"Harusnya KPU Pusat segera turun tangan, jangan hanya bicara di media, jika ini dibiarkan terus-menerus, maka akan semakin memalukan KPU, masyarakat nantinya tidak akan percaya lagi terhadap kinerja yang dilakukan KPU," terangnya.
Syam Abdul Djalil juga menegaskan, kekisruhan yang terjadi di internal komisioner KPU Sultra yang bakal menggangu tahapan Pilgub sudah dianggap darurat, sehingga tidak ada jalan lain KPU Pusat mengambil alih penyelenggaraan tersebut agar tidak cacat hukum. (adm)
Keputusan Mas’udi Dinilai Cacat Hukum

Komentar
