• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Ali Mazi Tumbang !

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 17 Oktober 2012, 14.19.00 WITA Last Updated 2023-02-09T12:52:34Z

    Swarasultra.com, Kendari - Salah seorang balon Gubernur Sultra, Ali Mazi SH 'tumbang' dalam pertarungan memperebutkan kursi orang nomor satu di Provinsi Sultra. Pasalnya mantan Gubernur Sultra itu dinyatakan tidak lolos sebagai Calon Gubernur Sultra periode 2013-2018 pada pleno pengundian nomor urut, Sabtu (13/10).

    Ali Mazi yang juga hadir langsung mencaci maki Ketua KPU Sultra, Mas'udi karena dirinya merasa dizolimi oleh KPU Sultra, pasalnya sebelum pengundian nomor urut Mas'udi yang telah menetapkan tiga pasangan calon pada pleno penetapan pasangan calon, Jumat (12/10) sepakat dengan komisioner KPU Sultra lainnya untuk menetapkan empat pasangan calon, salah satunya pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani.

    Setelah menetapkan empat pasangan calon, rapat pleno kemudian doskorsing 15 menit, untuk pembuatan surat panggilan pengundian nomor urut yang ditanda tangani Mas'udi untuk pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani. Namun setelah skorsing rapat dicabut keputusan KPU kembali berubah. Mas'udi yang membacakan putusan kembali menetapkan tiga pasangan calon tanpa pasangan Ali Mazi-Bisman Saranani.

    "Anda selaku ketua telah mempermainkan saya dan hal ini saya tidak terima. Di hadapan forum anda sudah mempermalukan dan menzolimi saya. Tadi jelas-jelas sebelum skorsing anda telah sepakat tetapkan empat pasangan calon, tapi kenapa sekarang berubah lagi, anda jangan main-main dalam forum ini, kalau memang saya dinyatakan tidak lolos tolong tunjukkan bukti-buktinya," tegas Ali Mazi sambil menunjuk-nunjuk Mas'udi.

    Selain Ali Mazi, Cagub Sultra, Ridwan Bae, juga terus membuka suara dan meminta agar, Mas'udi, selaku ketua yang terkesan berbelit-belit untuk tegas mengambil keputusan. Menurut Ridwan, sebagai salah satu pasangan calon dirinya sangat merasa dirugikan dengan tindakan KPU yang semakin membingungkan itu.

    "Mas'udi selaku ketua harus mengambil sikap dan tegas kalau memang hanya tiga atau empat pasangan calon yang dianggap lolos dan tidak menyalahi undang-undang, maka saudara Mas'udi harus tegas memutuskannya. Forum ini bukan tempat main-main, kalau memang di internal KPU terdapat masalah tolonglah diselesaikan dulu barulah pleno ini di lanjutkan," ujar Ridwan Bae.

    Meski berlangsung alot dan terus diwarnai perdebatan dan skorsing sebanyak dua kali, pleno pengundian nomor urut tetap dilaksanakan. Atas keputusan Ketua KPU Sultra, pengundian itu diikuti tiga pasangan calon. Sementara Ali Mazi yang sebelumnya terus bersikeras menghalangi, Mas'udi, untuk membacakan putusan penetapan pasangan calon yang akan mengikuti pengundian nomor urut, memilih meninggalkan ruangan sebelum rapat pleno tersebut selesai.

    Sebelumnya, terjadi dua putusan penetapan pasangan cagub di internal KPU Sultra. Eka Suaib, Ketua Pokja Pencalonan menyatakan, Ali Mazi memenuhi syarat pencalonan dan administrasi. Menurutnya, putusan pleno dua versi yaitu ada satu keputusan menghasilkan tiga pasangan calon yang ditanda tangani dua komisioner masing-masing Mas'udi dan Bosman serta empat pasangan calon yang ditanda tangani tiga komisioner masing-masing Abd Syahir dan La Ode Ardin, termasuk dirinya.

    "Sebenarnya tadi kita berharap dalam pengambilan keputusan, ketua KPU tidak otoriter memutuskan. Tiba-tiba terakhir beliau mengambil keputusan mengatakan dia sebagai pimpinan rapat sehingga keputusannya sebagai keputusan rapat. Kami mengatakan ketua KPU bukan kepala dinas tetapi diajukan representasi anggota, sehingga keputusan harus kolektif," katanya.

    Meskipun terjadi dualisme penetapan calon, tetapi pihaknya menganggap yang sah yaitu empat pasangan calon karena ditanda tangani tiga komisioner. Apalagi persentase suara pasangan Ali Mazi-Wuata Saranani sebesar 15,11 persen.

    Menurutnya, Masudi mempersoalkan Partai PSI menjadi partai Nasrep. Namun menurut Eka setelah diverifikasi partai tersebut belum diproses di Kemenkum Ham termasuk KPU pusat. Yang masuk ke KPU Sultra hanya surat dari KemenkumHAM dan KPU Pusat tentang perubahan PPD menjadi PPN, sehingga hanya itu yang diakomodir.

    "Sampai saat ini kami belum menerima keputusan dari KemenkumHAM dan KPU Pusat tentang perubahan Partai PSI, sehingga belum bisa ambil keputusan. Yang masuk ke kami hanya surat dari PPD menjadi PPN, sehingga itu yang kita akomodir. Kalau pun ada pemberitahuan pastinya kami menyurati pasangan calon bersangkutan," ungkapnya.

    Saat ditanya apakah tiga atau empat pasangan calon yang akan disurati pihaknya hari ini untuk pencabutan nomor urut, Dosen Unhalu ini menjawab tanya ketua karena dia yang bersurat, tetapi yang jelas Ali Mazi-Wuata memenuhi syarat adminsitrasi dan pencalonan sebesar 15,11 persen dengan wakilnya diganti.

    "Kelihatannya Masudi tidak mau bertanda tangan pergantian wakil, maka lahirnya saya yang ditunjuk sebagai pelaksana ketua khusus dalam hal menyurati Ali Mazi, sehingga kita sudah memberitahukan pasangan Ali Mazi tentang PKPU No 13 Tahun 2010 Pasal 36 ayat 3 tidak dengan harus mengganti wakil. Kami juga akui tidak memberitahukan mereka untuk mengganti pasangan. Apalagi berdasarkan konsultasi ke KPU Pusat, menghasilkan kesalahan dikoreksi dengan cara rescheduling tahapan yaitu mengundurkan masa penetapan calon dengan tidak mengundurkan hari H," jawabnya. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini