• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Penjara Dua Tahun Menanti 13 Mantan Anggota DPRD Kendari

    Redaksi SwaraSultra.com
    Senin, 10 September 2012, 15.23.00 WITA Last Updated 2023-03-31T12:26:45Z
    Swarasultra.com, Kendari - Sebanyak 13 orang terdakwa korupsi jilid II mantan anggota DPRD Kota Kendari periode 1999-2004, terancam penjara dua tahun, menyusul turunnya surat putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 1784K/PID.SUS/2010.

    Sejumlah mantan anggota DPRD Kota Kendari itu yakni, Hj Sitti Arfah Panudariama, Ahmad H Hasan, H Hasan Batek, Hj Dewiyanti Tamburaka, A Yani Muluk, Lodewijk Sonaru, Hj Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Tamrin Taherong, Haskar Hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samad, dan La Ode Rusli Rais.

    Putusan MA yang ditetapkan majelis hakim MA, H M Imron Anwari SH Sp N MH, selaku hakim ketua dan dua hakim anggota, H Suwardi SH MH, dan Prof Rehngena Purba SH MS, sejak tanggal 23 Maret 2011. Namun baru diterima pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Kamis (6/9), menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara.

    Dalam putusan itu, MA menolak kasasi para anggota dewan tersebut dan sesuai putusan PT Sultra, MA memerintahkan agar 13 terdakwa tersebut, segera dieksekusi untuk menjalani hukuman penjara selama dua tahun.

    Wakil Ketua PN Kendari, Mochamad Mawardi SH MH, yang ditemui, Jumat (7/9) menerangkan dengan diterimanya putusan tersebut, maka pihak PN Kendari akan segera menyampaikan salinan putusan MA itu ke pihak kejaksaan dan 13 terdakwa tersebut.

    "Karena putusan MA ini baru saja kami terima kemarin sore (Kamis-red) maka salinannya belum sempat kami sampaikan ke pihak kejaksaan maupun terdakwa, namun kami upayakan selambat-lambatnya hari Rabu pekan depan, salinan putusan ini sudah tersampaikan kepada pihak kejaksaan dan ke 13 terdakwa ini," ungkapnya.

    Dalam putusan MA tersebut juga diuraikan, selain akan dieksekusi penjara selama dua tahun, 13 mantan anggota DPRD yang terlibat korupsi APBD 2003-2004 itu juga diwajibkan membayar denda masing-masing sebanyak Rp 50 juta atau subsider hukuman penjara selama satu tahun. Sedangkan uang pengganti kerugian Negara yang harus dibayarkan bervariasi.

    Untuk uang pengganti kerugian Negara tersebut masing-masing terdakwa, Hj Sitti Arfah Panudariama, dan Ahmad H Hasan, diwajibkan mebayar uang pengganti kerugian negera sebanyak Rp 58,8 juta, dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan maka harus diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.

    Sedangkan terdakwa, H hasan Batek, Hj Dewiyanti Tamburaka, A yani Muluk, Lodewijk Sonaru, Hj Asmarani Edy Sul, H Andi Ahmad, Tamrin Taherong, Haskar hafid, Salahuddin, Abdul Kadir Samad, dan La Ode Rusli Rais, diwajibkan membayar uang pengganti kerugian Negara sebanyak Rp 69,4 juta, dengan ketentuan bila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harus diganti dengan hukuman penjara selama dua tahun. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini