Swarasultra.com, Kendari - Mantan Kapolres Buton, AKBP Heri Susanto, SIK mendapat sanksi disiplin dari Polda Sultra, karena dinilai lalai dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya yang menggelapkan dana sebesar Rp 1,2 Miliyar oleh bekas bendahara polres Buton, Brigadir Marwa.(Foto : Ilustrasi)
Kabid Humas Polda Sultra AKBP A Karim Samandi, mengatakan mantan Kapolres Buton itu gagal menerapkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi kepolisian negara republik Indonesia.
"Mantan kapolres Buton sedang menjalani sanksi disiplin bukan mendapat pemecatan. Untuk proses pemeriksaan yang bersangkutan kami tarik ke Polda guna mempermudah penyelidikan terkait kasus penggelapan yang dilakukan Brigadir Marwa sebesar Rp 1,2 Miliyar," Jelas karim di ruangan kerjanya, Kamis (6/9).
Saat ini, lanjut Karim mantan Kapolres Buton tidak mendapat jabatan atau nonjob. "Sehari-harinya Heri Susanto ditugaskan dibagian telematika Polda Sultra, dimana jika ada kegiatan rapat-rapat Kapolda dan jajaran Polda Sultra mengawasi sound system," imbuhnya.
Karim membantah berita sebelumnya di salah satu Koran lokal di Kendari yang menyatakan Heri Susanto dipecat akibat dugaan mendalangi kasus penggelapan kasus Rp 1,2 Miliar. Sebelumnya, Polda Sultra menahan Brigadir Marwa karena terlibat penggelapan gaji 13 dan remunerasi seluruh anggota Polres Buton sebesar Rp 1,2 Miliar. (adm)
Mantan Kapolres Buton Dinonjob

Komentar
