Swarasultra.com, Kendari - Penyidik Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan salah satu direktur PT Pernik insial Y sebagai tersangka kasus illegal mining, namun belum bisa melakukan penahanan. Hal itu diungkapkan Humas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra Prihanto, Jumat (7/9).
PT. Pernik merupakan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan iitu diduga melakukan eksploitasi di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI.
Kepada tersangka menurutnya, belum dilakukan penahanan. Sebab pihaknya berpendapat tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Prihanto menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami akan adanya keterlibatan unsur pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus ini penyidik sejak pertengahan tanggal 14 agustus 2012, lanjutnya, telah memeriksa sekitar 24 orang. Saksi-saksi itu berasal dari pihak perusahaan, Dinas Kehutanan Konawe Utara, Dinas pertambangan, dan pihak-pihak terkait lainnya,
"Kami juga memeriksa Kepala dinas dan kepala bidang di dinas pertambangan dan Kehuatan Konut dan unsur yg terlibat di dalamnya. Sedangkan barang bukti sedang ditangani oleh penyidik," beber Prihanto.
Sedangkan untuk satu kapal yang memuat ore, tambahnya akan segera dilelang dan barang bukti ada di Kolaka akan dibongkar. Saat ini barang bukti tersebut sedang dalam pengawasan kementerian kehutanan.
"Pelelangan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Pelaku dinilai melanggar pasal 78 dan pasal 50 UU Kehutanan, yakni melakukan kegiatan ekploitasi tanpa ijin kementrian kehutanan, karena telah menduduki kawasan hutan tanpa izin dari kementrian kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar," tutupnya. (adm)
PT. Pernik merupakan salah satu perusahaan tambang di Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Perusahaan iitu diduga melakukan eksploitasi di kawasan hutan produksi tanpa mengantongi izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan RI.
Kepada tersangka menurutnya, belum dilakukan penahanan. Sebab pihaknya berpendapat tersangka tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Prihanto menjelaskan, saat ini penyidik masih mendalami akan adanya keterlibatan unsur pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara.
Dalam kasus ini penyidik sejak pertengahan tanggal 14 agustus 2012, lanjutnya, telah memeriksa sekitar 24 orang. Saksi-saksi itu berasal dari pihak perusahaan, Dinas Kehutanan Konawe Utara, Dinas pertambangan, dan pihak-pihak terkait lainnya,
"Kami juga memeriksa Kepala dinas dan kepala bidang di dinas pertambangan dan Kehuatan Konut dan unsur yg terlibat di dalamnya. Sedangkan barang bukti sedang ditangani oleh penyidik," beber Prihanto.
Sedangkan untuk satu kapal yang memuat ore, tambahnya akan segera dilelang dan barang bukti ada di Kolaka akan dibongkar. Saat ini barang bukti tersebut sedang dalam pengawasan kementerian kehutanan.
"Pelelangan dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara akibat perbuatan tersangka. Pelaku dinilai melanggar pasal 78 dan pasal 50 UU Kehutanan, yakni melakukan kegiatan ekploitasi tanpa ijin kementrian kehutanan, karena telah menduduki kawasan hutan tanpa izin dari kementrian kehutanan, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Milyar," tutupnya. (adm)