Swarasultra.com, Kendari - Putusan tiga tahun penjara yang telah ditetapkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari, terhadap terdakwa kasus penggelapan mantan Direktur PT Panca Logam Makmur (PLM), Tomy Jingga, dengan mantan Kepala Biro administrtasi dan keuangan PT PLM, Fahlawi Mujur Saleh, dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara (Sultra). Putusan yang ditetapkan PN Kendari, Senin (11/6) lalu, dianggap sudah tepat sehingga patut untuk dipertahankan.
Dalam putusan majelis hakim PT Sultra yang dibacakan dalam sidang, Selasa (14/8), yang diketuai, Daliun Sailan,SH,MH, dengan hakim anggota, Aswanur Cahyo,SH,MH, dan Purwono,SH,MH, terungkap bahwa kedua terpidana itu terbukti telah melakukan penggelapan sejumlah uang perusahaan, yang menyebabkan pemegang saham di PT PLM mengalami kerugian. Hak itu berdasarkan bukti-bukti adanya penguasaan dan penggunaan uang perusahaan senilai kurang lebih Rp 25 Milyar, yang digunakan untuk keperluan pribadi dan tanpa bukti pertanggung jawaban.
“Apa yang diputuskan PN Kendari sudah dipertimbangkan secara benar, kemudian unsur- unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami dari majelis hakim PT Sultra yang menangani kasus ini memutuskan untuk menguatkan putusan PN Kendari tersebut,” ujar Daliun Sailan selaku hakim ketua.
“Apa yang diputuskan PN Kendari sudah dipertimbangkan secara benar, kemudian unsur- unsur pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, sehingga kami dari majelis hakim PT Sultra yang menangani kasus ini memutuskan untuk menguatkan putusan PN Kendari tersebut,” ujar Daliun Sailan selaku hakim ketua.
Dengan adanya putusan tersebut, majelis hakim PT Sultra juga memerintahkan agar, Tomy Jingga dan Fahlawi, yang saat ini tengah mendekan di Rutan Kendari untuk tetap ditahan.
Tim kuasa hukum Tomy Jingga dan Fahlawi, selaku pihak yang mengajukan banding ke PT Sultra atas putusan PN Kendari tidak satupun menghadiri persidangan. Begitupun Jaksa yang menangani kasus tersebut juga tidak hadir di persidangan.
Sidang putusan tersebut juga sempat diwarnai aksi demo puluhan mahasiswa, kelompok mahasiswa tersebut menegaskan sekaligus menghimbau kepada kepala dan majelis hakim PT Sultra, untuk menghormati putusan PN Kendari tersebut. Pasalnya selain menggelapkan uang perusahaan PT PLM, Tomy Jingga dan Fahlawi, juga telah menyebabkan Negara mengalami kerugian sebesar Rp 7 Milyar dalam sector perpajakan.
“Atas putusan yang ditetapkan majelis hakim PT Sultra, menunjukkan bahwa penegak hukum itu mampu menunjukkan kekuatan hukum dalam artian penegakan keadilan dan kebenaran dalam kasus besar PT PLM dan kami sangat salut dengan putusan itu,” ujar Sabaruddin selaku Koordinator Lapangan (Korlap). (adm)