Swarasultra.com, Kendari - Aliansi Jurnalis independen (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Kendari melaporkan Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam ke Polda Sultra karena dugaan pencemaran nama baik profesi jurnalis dan perbuatan tidak menyenangkan, Rabu (8/8).
Laporan itu diterima Briptu Ivo Idrus, Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra. Pelaporan terhadap Gubernur Sultra dilakukan, sebab hingga kini gubernur belum menjawab somasi yang dilayangkan AJI dan LBH Pers.
Sebelumnya, kedua lembaga ini meminta gubernur untuk mengklarifikasi pernyataan yang menyinggung perasaan jurnalis dengan mengatakan "kalau saya tidak tinggal saya cebok media". Pernyataan itu disampaikan gubernur dalam pidatonya dalam acara Rakorda Pilkada Sesultra, Jumat (13/7/2012) di salah satu hotel di Kendari.
Direktur LBH Pers Kendari, Anselmus SH mengatakan, laporan ini dilakukan sebab hingga batas waktu somasi tidak dijawab oleh gubernur Sultra. "Kami laporkan gubernur ke polisi sebab deadline waktu somasi hingga Selasa 7 Juli belum dijawab. Maka kami bawa kasus ini ke ranah hukum," ungkapnya, di Mapolda Sultra Rabu (8/8).
Penyidik Reskrim Polda Sultra, Bripka Rahman yang menerima laporan pengaduan AJI dan LBH Pers gubernur Sultra, langsung meminta keterangan Ketua AJI Kendari, Midwan selaku saksi pelapor di ruangan Reskrim Polda Sultra untuk dijadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Langkah selanjutnya kami akan meminta keterangan saksi-saksi yang mendengar dan melihat pernyataan gubernur Sultra pada Rakorda Pilkada," ujarnya.
Sedangkan untuk Gubernur Sultra lanjut Rahman, pihaknya harus melapor ke Mabes Polri, selanjutnya meminta izin pemeriksaan gubernur ke Presiden. "Karena gubernur adalah kepala daerah maka kami harus menunggu surat izin pemeriksaannya," tambahnya. (adm)
Nur Alam Dilapor ke Polisi

Komentar
