• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Lima Terpidana Korupsi Mantan Anggota DPRD Kendari Ajukan PK

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 07 Agustus 2012, 16.19.00 WITA Last Updated 2023-03-31T13:15:02Z
    Swarasultra.com, Kendari - Lima terpidana dugaan korupsi mantan anggota DPRD Kota Kendari yang terdiri dari, H Laningkata, Sainudin Monggilo, H Ilham Thalib, Khalik Ansarullah dan Pamasona yang saat ini mendekam di Lapas Kendari, resmi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

    Berita acara penetapan pengajuan PK tersebut telah ditandatangani, Senin (6/8), oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari bersama ke lima terpidana tersebut.

    Kuasa hukum ke lima terpidana, Herman Kadir,SH,MH, menerangkan pengajuan PK itu dilakukannya karena melihat putusan yang ditetapkan hakim MA, dengan memutuskan hukuman satu tahun dan enam, bulan (1,5 tahun) kepada kliennya tersebut, sama sekali tidak mengena. Demikian halnya penutut umum, yang telah menuntut kelima terpidana dengan PP 110 tentang permendagri nomor 29 tahun 2002 tentang pengatruran uang eksekutif, sama sekali tidak mengena dengan ke lima terpidana yang merupakan pejabat legislative.

    “Sudah ada beberapa kasus seperti ini dan semua tersangkanya bebas, karena dengan tidak mengenanya PP 110 tersebut, maka kalau hal itu terbukti, maka yang harus dikenakan adalah Undang-Undang nomor 22 tahun 1989 tentang Otonomi Daerah (Otoda) dan dengan dibelakukannya undang-undang tersebut maka liam terpidana ini harus bebas,” ujar Herman Kadir.

    Sementara salah satu terpidana korupsi mantan angghota DPRD itu, Sainuddin Monggilo, mengatakan upaya PK yang dilakukan bersama ke empat rekannya itu, adalah sebagai upaya untuk mencari keadilan.Ia berharap, PK yang diajukannya tersebut dapat diterima dan kemudian dinyatakan bebas dari hukuman penjara maupun pembayaran denda dan pengganti kerugian negara.

    Sedangkan, Hj Melinda Ritonga, yang juga terlibat dengan kasus yang sama tidak ikut serta dalam upaya pengajuan PK tersebut. Menurut Sainuddin Monggilo, sebelum mengajukan PK, Hj Melinda, juga telah diajak untuk bersama-sama mengajukan PK namun, Hj Melinda Ritonga menolak. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini