• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    KPU Sultra Kumpulkan Parpol Bahas Tata Cara Pencalonan Gubernur

    Redaksi SwaraSultra.com
    Rabu, 08 Agustus 2012, 16.10.00 WITA Last Updated 2023-03-31T13:11:01Z
    Swarasultra.com, Kendari - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sultra, akan menyelenggarakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) bersama seluruh pengurus partai politik (Parpol), baik yang memiliki kursi maupun yang tidak memiliki kursi.

    Ketua Pokja pencalonan Eka Suaib mengatakan, sejumlah parpol diundang untuk membahas tata cara pencalonan pasangan gubernur dan wakil gubernur Sultra. Rakor tersebut akan dilaksanakan di salah satu hotel di Kota Kendari, Rabu (8/8).

    Menurutnya, pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari parpol dimulai 27 Agustus hingga 2 september 2012. Dengan syarat melampirkan surat pencalonan dukungan 15 persen dari jumlah kursi atau 15 persen dari akumulasi suarah sah pada pemilu legislatif 2009.

    “15 persen jumlah kursi akan dikalikan 1.029.943 (suara sah), maka yang diperoleh angka 154.491. Surat pencalonan dan lampirannya ditolak, jika tidak memenuhi syarat minimal 15 persen dari jumlah kursi DPRD,” jelasnya.

    Namun demikian, lanjut Eka pihaknya akan mengembalikan berkas kepada parpol atau gabungan parpol untuk diperbaiki atau dilengkapi selama masa pendaftaran,” kata Eka Suaib kepada wartawan di KPU Sultra, Kelurahan Puuwatu Kota Kendari, Selasa (8/8).

    Ia menambahkan, jika berkas pencalonan sudah diterima, maka KPU akan melakukan penelitian syarat pencalonan, yang terdiri penelitian persyaratan administrasi dan penelitian syarat pencalonan.

    “Penelitian syarat administrasi meliputi, penelitian kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi, serta melakukan klarifikasi dokumen kepada instansi yang berwenang. untuk memperoleh akurasi tinggi dalam proses verifikasi persyaratan KPU Sultra melibatkan instansi-instansi terkait guna membantu dalam pelaksanaan verifikasi, Misalnya keaslian ijazah melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, kelayakan kesehatan, dengan bantuan rumah sakit yang ditunjuk oleh IDI wilayah,” paparnya.

    Persyaratan lain tambah Eka, yakni tidak dinyatakan pailit dari pengadilan tinggi, tidak memiliki tanggungan utang dari pengadilan negeri. Sementara penelitian syarat pencalonan meliputi, penelitian kelengkapan dan keabsahan surat pencalonan khusus untuk bakal pasangan calon dari parpol, pada saat dilakukan proses pendaftaran KPU Sultra akan melakukan klarifikasi dokumen kepada pimpinan pusat parpol bersangkutan dengan tetap berpedoman kepada AD/ART.

    Eka menambahkan, kegiatan Rakor tersebut untuk menyatukan pemahaman bagi setiap parpol tentang proses pencalonan, persyaratan pencalonan, tata cara, dan bagaimana calon kepala daerah ditetapkan. Sehingga momentum pilgub Sultra bisa menciptakan pemilu yang demokratis dapat terwujud. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini