Swarasultra.com, Jakarta - Sidang sengketa pemilihan Walikota Kendari di Mahkamah Konstitusi terus berlanjut. KPUD Kota Kendari selaku tergugat akan mengajukan 10 orang saksi dalam persidangan pada hari ini, Rabu (1/8).
Ketua KPUD kota Kendari, Syam Abdul Jalil yang dikonfirmasi via selulernya mengatakan, sepuluh saksi yang akan diajukan nanti terdiri dari anggota PPS dan KPPS.
"Petugas PPS dan KPPS yang akan dihadirkan sebagai saksi itu yang dianggap bermasalah oleh pihak penggugat. Saksi-saksi itu akan memberikan keterangan terkait formulir C6 yang dipermasalahkan oleh penggugat," ungkapnya.
Menurut Syam, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti yakni petugas KPPS di TPS 3 Korumba. Selain itu, pihak terkait yakni pasangan Asrun-Musadar juga akan menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan nanti.
Menurut Syam, saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti yakni petugas KPPS di TPS 3 Korumba. Selain itu, pihak terkait yakni pasangan Asrun-Musadar juga akan menghadirkan 12 orang saksi pada persidangan nanti.
Ketua KPUD kota Kendari, Syam Abdul Jalil menambahkan, pihaknya optimis gugatan yang diajukan pasangan Hatinya dan Mahar akan ditolak MK. Pasalnya, materi gugatan yang disiapkan tidak signifikan,termasuk saksi-saksi yang dihadirkan juga tidak lengkap. (adm)