• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Komisioner KPU Konsel Nikmati Uang Negara Untuk Intertaimen

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 07 Agustus 2012, 16.17.00 WITA Last Updated 2023-03-31T13:17:06Z
    Swarasultra.com, Kendari - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), disebut menikmati uang negara untuk kebutuhan intertein sebanyak Rp 300 juta.
     
    Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) KPU Konsel, Senin (6/8), di Pengadilan Negeri (PN) Kendari, dengan melibatkan mantan bendahara KPU Konsel sebagai terdakwa tunggal, Juan Kusuma Silondae.

    Dihadapan majelis hakim Tipikor yang diketuai, Aminudin,SH,MH, terdakwa menerangkan dana Rp 300 juta tersebut merupakan sebagian dari dana Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Calon Legislatif (Pilcaleg) yang tidak bisa dipertanggung jawabkan terdakwa pada saat pemeriksaan BPKP. Sejumlah komisioner KPU yang terdiri dari Ketua KPU Konsel, Ahmadi dan salah satu anggota KPU, Hasan, bersama dengan terdakwa menggunakan dana tersebut di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta.

    “Dana itu selain digunakan untuk membeli minuman di tempat hiburan malam, sebagian juga digunakan untuk membayar wanita pernghibur,” ungkap Juan.

    Dalam kesempatan itu terdakwa juga menarangkan, selain penggunaan dana untuk kebutuhan intertein, komisioner KPU Konsel juga telah beberapa kali meminta dana dari terdakwa bernilai ratusan juta rupiah. Karena bersifat perintah, setiap kali para komisioner KPU meminta dana, terdakwa selaku bendahara dan bawahan hanya memenuhi permintaan tersebut, dengan menyerahkan uang setiap kali para komisioner KPU meminta dana dengan hanya menggunakan kwitansi biasa tanpa menggunakan TBK.

    Salah satu saksi adecard (saksi meringankan), yang dihadirkan terdakwa pada persidangan, Abdi Anas, juga menerangkan telah melihat beberapa kali komisioner KPU Konsel menerima uang dari terdakwa dengan menanda tangani kwitansi. Meski tidak mengetahui jumlahnya, namun saksi yang pernah menjadi sopir pribadi terdakwa itu, mengaku para komisioner KPU Konsel kerap kali menyambangi rumah terdakwa, guna meminta uang.

    Sementara itu dana Pilpres dan Pilcaleg senilai kurang lebih Rp 2,243 Milyar temuan BPKP yang tidak bisa dipertanggung jawabkan, diakui terdakwa dana tersebut merupakan potongan dana untuk petugas PPK, PPS, PPDP dan KPPS Pilpres dan Pilcaleg. Namun terdakwa mengaku dari sdejumlah dana tersebut, hanya Rp 500 juta yang tidak bisa dipertanggung jawabkan karena kwitansinya hilang, sementara selebihnya ada bukti penggunaan berupa kwitansi. Hanya saja penggunaannya tidak sesuai prosedur dan protap yang ada. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini