• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Sengketa PSU Buton Akan Diputuskan Besok

    Redaksi SwaraSultra.com
    Selasa, 24 Juli 2012, 13.57.00 WITA Last Updated 2023-03-29T13:13:46Z

    JAKARTA, Swarasultra.com - Sesuai jadwal, Mahkamah Konstitusi (MK) akan melakukan Sidang Pleno Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton, Selasa (24/7).

    Sidang dengan Nomor Perkara 91/PHPU.D-IX/2011 dengan pemohon H La Uku dan Dani (Kuasa Pemohon : Moh. Mi'rajtullah Mahyuddin, S.H). Dan sidang dengan Nomor Perkara 92 92/PHPU.D-IX/2011 pemohon Samsu Umar Abdul Samiun.

    Pleno persidangan yang akan digelar di lantai dua MK itu, diagendakan berlangsung pukul 13.00 WIB hingga selesai.

    Ketika dimintai keterangan terkait signal putusan MK nanti, pasangan Agus Faisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo (AYO) optimisme akan memenangkan sidang di MK. Hal itu diungkapkan Yaudu Salam Ajo ketika ditemui di sela-sela kegiatan PKS, Sabtu (21/7) di Kota Kendari.

    "Kita sangat optimis memenangkan sengketa PSU di MK, karena fakta hukum yang kami sajikan tidak bisa dibantah secara penuh oleh pemohon. Ditambah lagi keterangan ahli seperti Prof Yusril Ihza Mahendra dan Prof HAS Natabaya terkait dukungan partai PPRN kepada pasangan Umar-Bakri yang kepengurusannya sudah tidak sah," papar Yaudu

    Fakta hukum yang lain menurutnya, yakni adanya mobilisasi pemilih dari Kota Baubau ke Kabupaten Buton dan hal itu tidak bisa dibantah. Termasuk KPUD Buton tidak melakukan verifikasi administrasi dan Faktual terhadap beberapa kandidat, sehingga mengakibatkan ada kandidat yang lolos dan tidak lolos pada PSU Buton.

    Kendati belum menerima undangan dari MK, pihaknya telah mempersiapkan keberangkatan ke Jakarta awal minggu ini. (adm)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini