Swarasultra.com, Kendari - Polda Sultra menyita ribuan petasan yang beredar di Kota Kendari selama bulan Ramadhan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) digelar sejak, Jumat (20/7). Setelah sebelumnya berhasil mengungkap penjual miras tradisional jenis arak dan pongasi.
Ribuan petasan tersebut berdaya ledak besar yang dapat melukai penggunanya dan bisa menyebabkan kebakaran rumah atau berbagai ancaman lainnya, selain itu juga petasan berkekuatan lebih dari 2 mil tersebut menyalahi ketentuan dari Mabes Polri, yaitu hanya mengizinkan 2 mil ledakan.
Menurut keterangan Kasuddit Direktorat Reskrimum Polda Sultra, AKBP Sugeng Widodo SH yang didampingi Kanit PID AKP. Dolfi Kumaseh Selasa (24/7/2012) mengatakan, penangkapan tersebut sudah dilakukan sejak operasi Pekat dilaksanakan. Pihaknya harus menyita berbagai jenis petasan berdaya ledak besar, karena dapat menimbulkan bahaya bagi penggunanya dan juga orang lain, apalagi ini bulan ramadhan tentu mengganggu warga yang sedang melakukan ibadah.
"Kami menyita 24 Dos petasan dengan total keseluruhan sekitar 1764 petasan. Ribuan petasan tersebut tidak mempunyai izin penjualan, makanya kami sita dari berbagai lokasi penjulan di Kota Kendari. Sebenarnya kami tidak akan menyita jika daya ledaknya tidak lebih dari 2 mil sesuai izin dari Mabes Polri," jelas Sugeng sambil menunjukan petasan sitaan.
Sejauh ini, lanjut Sugeng, pihaknya telah menetapkan beberapa tersangka yang diperiksa, namun bukan pemiliknya melainkan penjualnya.
Pihaknya masih berupaya untuk mengungkap siapa pemasok petasan tersebut. Para tersangka, tambah Sugeng akan diproses sesuai hukum yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (adm)
Ribuan Petasan Daya Ledak Besar Disita

Komentar
