Swarasultra.com, Kendari - Divisi Regional Badan Urusan Logistik (Kadivre Bulog) Sultra, telah menyalurkan raskin sebanyak 63,33 persen hingga Agustus 2012 mendatang. Hal itu diungkapkan Kadivre Bulog Sultra, Imran R Abdullah kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya, Selasa (24/7).Kadivre Bulog Sultra, Imran R Abdullah (Foto : Swarasultra.com)
"Jumlah raskin kita yang sudah disalurkan kepada Rumah Tangga Sasaran di 12 kabupaten/kota yang ada di Sultra yakni 63,33 persen, penyaluran tersebut dilakukan dengan beberapa cara yang berbeda di masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.
Imran menjelaskan, keputusan pemerintah pusat yang mengurangi jumlah RTS di Sultra yang awalnya berjumlah 253.157 menjadi 166.021, pada bulan Juni lalu, membuat beberapa kabupaten/kota harus menempuh starategi yang berbeda-beda dalam menyalurkan raskin.
"Penyalurannya itu berbeda-beda, ada yang mengambil satu bulan saja, ada yang sampai tiga bulan untuk mengatasi adanya pengurangan RTS yang cukup signifikan, contohnya di Kabupaten Kolaka dan Kolaka Utara hanya mengambil satu bulan karena penurunannya hanya sedikit, sementara untuk kabupaten lainnya rata-rata menyalurkan untuk tiga bulan sampai Agustus tinggal dibagi rata saja secara keseluruhan," paparnya.
Ditanyai soal beberapa daerah yang belum menyalurkan raskin, setelah adanya penurunan pagu, Imran mengatakan, tersisa dua kabupaten di Sulawesi Tenggara yakni Kabupaten Wakatobi dan Buton masih menolak untuk menyalurkan raskin kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS), alasan kedua kabupaten masih sama karena adanya penurunan jumlah RTS yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Ia menuturkan, kedua kabupaten tersebut belum bisa menerima adanya penurunan RTS di kabupaten masing-masing yang jumlahnya cukup signifikan. "Penurunan RTS di Kabupaten Wakatobi yakni dari 12.644 menjadi 7.304, sementara di Kabupaten Buton dari 39.055 menjadi 16.721, tentu saja ini menjadi masalah yang cukup urgen untuk kedua kabupaten tersebut, sehingga masih memikirkan solusi yang tepat," jelas Imran.
Meskipun dua kabupaten tersebut belum mau menerima jumlah RTS yang telah ditetapkan pemerintah pusat, tetapi pihaknya juga tidak dapat memberikan sanksi apa-apa. "Kami tidak berwenang untuk memberikan sanksi, hanya saja Gubernur Sultra, Nur Alam tetap menghimbau kepada kedua kabupaten tersebut untuk mempercepat proses penyalurannya," tutupnya. (adm)
Penyaluran Raskin Sultra Capai 63 Persen

Komentar
