27 Juli 2012
Terkait Verifikasi Faktual Calon Perseorangan
KENDARI, BP - Panwaslu Sultra menilau Komisi Pemilihan Umum (KPU) di beberapa Kabupaten/kota di Sultra tidak menjalankan tugasnya terkait Verifikasi Calon Gubernur Independen. Hal ini diungkapakan Ketua Panwaslu Sultra, Darmono, Kamis (26/7) saat ditemui di ruang kerjanya.
Lanjut Darmono, KPU seharusnya wajib melakukan verifikasi calon perseorangan (independen) pada tingkat PPS dan PPK serta mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada tingkat Kelurahan/Desa. Sehingga bagi masyarakat yang tidak terdaftar dapat dimasukan untuk menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna dan Wakatobi. KPU yang ada disana tidak melakukan verivikasi faktual terhadap cagub perseorangan," ungkapnya.
Darmono menilai, tidak dilakukannya verifikasi calon perseorangan pada Pilgub Sultra merupakan ketidak patutan KPU. Karena katanya tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melakukan verifikasi calon perseorangan. Dimana hal itu bertentangan dengan aturan.
"Soal anggaran verifikasi calon perseorangan, UU tidak mengatahui itu," katanya.
Meski tahapan Pilgub penuh persoalan, Panwas Kabupaten/Kota tidak berdaya. Pasalnya, ada keterlambatan pengangkatan panwascam. Sebab meski panwas Kabupaten/kota telah dilantik pada 17 Juli lalu, namun panwascam juga penting sebagai penggerak pada tingkat bawah.
Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan jadwal verifikasi faktual calon perseorangan berakhir awal Agustus. Tahapan pemilihan guberbur (Pilgub) Sultra sudah berjalan sejak April 2012. (qq)
"Kabupaten Kolaka Utara, Kabupaten Muna dan Wakatobi. KPU yang ada disana tidak melakukan verivikasi faktual terhadap cagub perseorangan," ungkapnya.
Darmono menilai, tidak dilakukannya verifikasi calon perseorangan pada Pilgub Sultra merupakan ketidak patutan KPU. Karena katanya tidak ada alasan bagi KPU untuk tidak melakukan verifikasi calon perseorangan. Dimana hal itu bertentangan dengan aturan.
"Soal anggaran verifikasi calon perseorangan, UU tidak mengatahui itu," katanya.
Meski tahapan Pilgub penuh persoalan, Panwas Kabupaten/Kota tidak berdaya. Pasalnya, ada keterlambatan pengangkatan panwascam. Sebab meski panwas Kabupaten/kota telah dilantik pada 17 Juli lalu, namun panwascam juga penting sebagai penggerak pada tingkat bawah.
Sebelumnya, KPU Sultra menetapkan jadwal verifikasi faktual calon perseorangan berakhir awal Agustus. Tahapan pemilihan guberbur (Pilgub) Sultra sudah berjalan sejak April 2012. (qq)