Swarasultra.com, Kendari - Terkait pernyataan Gubernur Sultra, Nur Alam beberapa minggu lalu yang melontarkan kata-kata menyinggung profesi para Jurnalis, mendapat respon keras Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBH-Pers) Kendari.
Kalimat itu dilontarkan Nur Alam pada saat memberi arahan di acara Rakorda Pilkada Se Sultra di salah satu hotel di Kota Kendari, yang dihadiri penyelenggara Pemilukada serta Muspida tingkat I dan II Se Sultra.
"Gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya bahwa 'Kalau saya tinggal tidak saya cebok media'. Karena itu kami memberi toleransi waktu kepada Gubernur 1x24 jam untuk meluruskannya," kata Ketua AJI Kendari, Midwan, Rabu (26/7).
Secara terperinci Ketua LBH-Pers Kendari, Anselmus SH menjelaskan kembali pernyataan gubernur bahwa ada empat bagian yang dibicarakan yaitu tentang data pemilih, kerja KPU dalam hal ini KPPS, pegawasan Pemilu dan kerja Jurnalis atau media.
"Yang kita fokuskan yaitu peryataan atau otokritik gubernur terhadap media, dia menganalogikan tentang pemilihan gubernur kalau saya tinggal tidak saya cebok media, hanya kadang-kadang ada saja yang datang menyeleneng, artinya komunikasi dengan media, yang ketiga karena ada proses kampanye di detik-detik terakhir di Jakarta, dimana Foke kalah oleh Jokowi karena menurut dia Foke berseberangan dengan media," jelas Anselmus.
Lebih lanjut ditegaskannya media memiliki berbagai makna, ada perusahaan, jurnalis dan pekerja lainnya. Yang harus diklarifikasi cebok yaitu sebuah pekerjaan membersihkan bagian pantat manusia, apakah memang hal-hal pribadi gubernur mengatakan sepert ini, berarti ada sesuatu dengan media.
"Klarifikasi cebok harus diperjelas, kita minta gubernur membuat permintaan maaf di media lokal dan nasional, harus dilakukan dua hari berturut-turut. Media radio dan tv misalnya berbentuk iklan suara dan gambar, sedangkan media tertulis dapat dimuat satu halaman penuh dihalaman depan," lanjutnya.
Sebagai LBH Pers, pihaknya melihat hal tersebut adalah bentuk pelanggaran etika jurnalis, kalau memang ada sesuatu yang dilakukan terhadap media dan jurnalis hendaknya jangan disampaikan dengan kata-kata seperti itu.
"Tapi seharusnya jangan keluarkan kata cebok, apalagi oleh pejabat nomor satu di daerah, sekali lagi kami katakan tidak etis dan sangat tidak menguntungkan baik secara politik maupun sosial.
Kalau klarifikasi tidak segera dilakukan, maka besok atau lusa kami akan somasi langsung gubernur sekaligus melampirkan transkrip perkataannya," jelasnya.
Kalau tidak ditanggapi juga tandasnya LBH Pers akan melakukan upaya hukum baik pidana atau perdata. "Upaya hukum akan kami lakukan bersama-sama organisasi jurnalis seperti AJI dan organisasi lain yang ingin bergabung," tandasnya. (adm)
"Gubernur harus mengklarifikasi pernyataannya bahwa 'Kalau saya tinggal tidak saya cebok media'. Karena itu kami memberi toleransi waktu kepada Gubernur 1x24 jam untuk meluruskannya," kata Ketua AJI Kendari, Midwan, Rabu (26/7).
Secara terperinci Ketua LBH-Pers Kendari, Anselmus SH menjelaskan kembali pernyataan gubernur bahwa ada empat bagian yang dibicarakan yaitu tentang data pemilih, kerja KPU dalam hal ini KPPS, pegawasan Pemilu dan kerja Jurnalis atau media.
"Yang kita fokuskan yaitu peryataan atau otokritik gubernur terhadap media, dia menganalogikan tentang pemilihan gubernur kalau saya tinggal tidak saya cebok media, hanya kadang-kadang ada saja yang datang menyeleneng, artinya komunikasi dengan media, yang ketiga karena ada proses kampanye di detik-detik terakhir di Jakarta, dimana Foke kalah oleh Jokowi karena menurut dia Foke berseberangan dengan media," jelas Anselmus.
Lebih lanjut ditegaskannya media memiliki berbagai makna, ada perusahaan, jurnalis dan pekerja lainnya. Yang harus diklarifikasi cebok yaitu sebuah pekerjaan membersihkan bagian pantat manusia, apakah memang hal-hal pribadi gubernur mengatakan sepert ini, berarti ada sesuatu dengan media.
"Klarifikasi cebok harus diperjelas, kita minta gubernur membuat permintaan maaf di media lokal dan nasional, harus dilakukan dua hari berturut-turut. Media radio dan tv misalnya berbentuk iklan suara dan gambar, sedangkan media tertulis dapat dimuat satu halaman penuh dihalaman depan," lanjutnya.
Sebagai LBH Pers, pihaknya melihat hal tersebut adalah bentuk pelanggaran etika jurnalis, kalau memang ada sesuatu yang dilakukan terhadap media dan jurnalis hendaknya jangan disampaikan dengan kata-kata seperti itu.
"Tapi seharusnya jangan keluarkan kata cebok, apalagi oleh pejabat nomor satu di daerah, sekali lagi kami katakan tidak etis dan sangat tidak menguntungkan baik secara politik maupun sosial.
Kalau klarifikasi tidak segera dilakukan, maka besok atau lusa kami akan somasi langsung gubernur sekaligus melampirkan transkrip perkataannya," jelasnya.
Kalau tidak ditanggapi juga tandasnya LBH Pers akan melakukan upaya hukum baik pidana atau perdata. "Upaya hukum akan kami lakukan bersama-sama organisasi jurnalis seperti AJI dan organisasi lain yang ingin bergabung," tandasnya. (adm)