Mahkamah Konstitusi (MK) menjatuhkan putusan terakhir terhadap penyelesaian sengketa hasil pemilukada Kabupaten Buton pada Selasa (24/7), di Ruang Sidang Pleno MK. Ketua MK Moh. Mahfud MD membacakan amar putusan dengan Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2012 tersebut dengan didampingi oleh tujuh hakim konstitusi.
“Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 33/Kpts/KPU-KAB/PSUPKD/V/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 22 Mei 2012, sebagai berikut: 1). Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Yasin Welson La Jaha - Abd. Rahman Abdullah, sebanyak 7.359 suara; 2). Pasangan Calon Nomor Urut 2, Azhari, S.- Naba Kasim, sebanyak 20.946 suara; 3). Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Adjo, sebanyak 40. 864 suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Djaliman Mady - Muh. Saleh Ganiru, sebanyak 305 suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 7, Ali La Opa - La Diri, sebanyak 423 suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 9, Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakri, sebanyak 44.941 suara; 7. Pasangan Calon Nomor Urut 10, La Uku - Dani, sebanyak 6.396 suara,” ujar Mahfud.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan, setelah Mahkamah membaca dan mendengarkan laporan dari para pihak serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait, Pemohon II dan Termohon secara saksama, menurut Mahkamah Termohon telah melaksanakan proses verifikasi adminsitrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap bakal pasangan calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur perseorangan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap laporan Pihak Terkait mengenai pelanggaran adanya pelimpahan dukungan suara masyarakat Kabupaten Buton untuk salah satu pasangan calon dari unsur perseorangan kepada pasangan calon dari unsur perseorangan lain, menurut Mahkamah tidak ada bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut telah terjadi. Adapun dalil Pihak Terkait mengenai kepengurusan PPRN ilegal sehingga terjadi kepengurusan ganda yang telah mengusulkan Pemohon II untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton, lanjut Hamdan, kekisruhan yang terjadi di dalam kepengurusan PPRN merupakan ranah internal partai PPRN sendiri untuk menyelesaikannya.
“Bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, Mahkamah menilai Termohon telah menempuh semua prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang baik kepada pasangan calon yang diusulkan oleh perseorangan maupun kepada pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton, meskipun ada partai politik yang kepengurusannya sedang bermasalah. Oleh karena itu, penetapan pasangan calon peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang telah benar menurut hukum,” papar Hamdan.
Hamdan mengungkapkan dalil-dalil Pihak Terkait mengenai pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait, Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta atau bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton. Walaupun Mahkamah telah menemukan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut bukan hanya dilakukan oleh Pemohon II saja, namun Pihak Terkait juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti halnya yang dilakukan oleh Pemohon II, akan tetapi, sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak mempengaruhi perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon secara signifikan, maka Mahkamah tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tersebut. Demikian pula yang terjadi pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 ini.
“Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut laporan keberatan Pihak Terkait lainnya terkait hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang serta pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.DIX/2011, bertanggal 21 September 2011, dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 22 Maret 2012 tersebut. Dengan demikian, untuk menjamin adanya kepastian hukum yang adil maka Mahkamah harus segera menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara a quo. Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara a quo, mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tentang hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan tanpa menghalangi pelaksanaan perintah yang dimuat dalam amar putusan ini,” tandas Hamdan.(Lulu Anjarsari/mh)
Sumber
“Menetapkan hasil perolehan suara dari masing-masing Pasangan Calon dalam pemungutan suara ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 sesuai dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton Nomor 33/Kpts/KPU-KAB/PSUPKD/V/2012 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Perolehan Suara Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pada Pemungutan Suara Ulang Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Buton Tahun 2012 Pasca Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, tanggal 22 Mei 2012, sebagai berikut: 1). Pasangan Calon Nomor Urut 1 M. Yasin Welson La Jaha - Abd. Rahman Abdullah, sebanyak 7.359 suara; 2). Pasangan Calon Nomor Urut 2, Azhari, S.- Naba Kasim, sebanyak 20.946 suara; 3). Pasangan Calon Nomor Urut 3, Agus Feisal Hidayat - Yaudu Salam Adjo, sebanyak 40. 864 suara; 4. Pasangan Calon Nomor Urut 4, Djaliman Mady - Muh. Saleh Ganiru, sebanyak 305 suara; 5. Pasangan Calon Nomor Urut 7, Ali La Opa - La Diri, sebanyak 423 suara; 6. Pasangan Calon Nomor Urut 9, Samsu Umar Abdul Samiun - La Bakri, sebanyak 44.941 suara; 7. Pasangan Calon Nomor Urut 10, La Uku - Dani, sebanyak 6.396 suara,” ujar Mahfud.
Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva menjelaskan, setelah Mahkamah membaca dan mendengarkan laporan dari para pihak serta memeriksa bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait, Pemohon II dan Termohon secara saksama, menurut Mahkamah Termohon telah melaksanakan proses verifikasi adminsitrasi dan verifikasi faktual ulang terhadap bakal pasangan calon dari unsur partai politik/gabungan partai politik dan dari unsur perseorangan dengan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap laporan Pihak Terkait mengenai pelanggaran adanya pelimpahan dukungan suara masyarakat Kabupaten Buton untuk salah satu pasangan calon dari unsur perseorangan kepada pasangan calon dari unsur perseorangan lain, menurut Mahkamah tidak ada bukti-bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah bahwa hal tersebut telah terjadi. Adapun dalil Pihak Terkait mengenai kepengurusan PPRN ilegal sehingga terjadi kepengurusan ganda yang telah mengusulkan Pemohon II untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton, lanjut Hamdan, kekisruhan yang terjadi di dalam kepengurusan PPRN merupakan ranah internal partai PPRN sendiri untuk menyelesaikannya.
“Bukti-bukti yang diajukan oleh Termohon, Mahkamah menilai Termohon telah menempuh semua prosedur yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang baik kepada pasangan calon yang diusulkan oleh perseorangan maupun kepada pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik/gabungan partai politik untuk menjadi peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton, meskipun ada partai politik yang kepengurusannya sedang bermasalah. Oleh karena itu, penetapan pasangan calon peserta pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 hasil dari verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang telah benar menurut hukum,” papar Hamdan.
Hamdan mengungkapkan dalil-dalil Pihak Terkait mengenai pelanggaran-pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah dari bukti-bukti yang diajukan oleh Pihak Terkait, Mahkamah tidak menemukan rangkaian fakta atau bukti yang membuktikan bahwa telah terjadi pelanggaran Pemilukada yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton. Walaupun Mahkamah telah menemukan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pelanggaran yang terjadi dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut bukan hanya dilakukan oleh Pemohon II saja, namun Pihak Terkait juga telah melakukan pelanggaran-pelanggaran seperti halnya yang dilakukan oleh Pemohon II, akan tetapi, sejauh pelanggaran itu tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif, serta tidak mempengaruhi perolehan suara dan keterpilihan pasangan calon secara signifikan, maka Mahkamah tidak dapat membatalkan hasil Pemilukada tersebut. Demikian pula yang terjadi pada penyelenggaraan pemungutan suara ulang Pemilukada Kabupaten Buton Tahun 2012 ini.
“Oleh karenanya Mahkamah tidak mempertimbangkan lebih lanjut laporan keberatan Pihak Terkait lainnya terkait hasil verifikasi administrasi dan verifikasi faktual ulang serta pemungutan suara ulang yang dilaksanakan oleh Termohon berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.DIX/2011, bertanggal 21 September 2011, dan Ketetapan Mahkamah Konstitusi Nomor 91-92/PHPU.D-IX/2011, bertanggal 22 Maret 2012 tersebut. Dengan demikian, untuk menjamin adanya kepastian hukum yang adil maka Mahkamah harus segera menjatuhkan Putusan Akhir dalam perkara a quo. Menimbang bahwa terlepas dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam perkara a quo, mengenai dugaan adanya persoalan pidana Pemilu dan pelanggaran lainnya, menurut Mahkamah, tentang hal tersebut masih dapat dilakukan upaya hukum lain menurut peraturan perundang-undangan tanpa menghalangi pelaksanaan perintah yang dimuat dalam amar putusan ini,” tandas Hamdan.(Lulu Anjarsari/mh)
Sumber