26 Juli 2012
JAKARTA, BP - Sidang perdana gugatan hasil pemilihan Walikota Kendari digelar, Rabu (25/7) di Mahkamah Konstitusi (MK), sekitar pukul 14.00 WIB. LM Bariun, penasehat hukum pasangan Calon Walikota Kendari, La ode Magribi-Rahman Latjinta (Mahar), yang dihubungi melalui handphonenya membenarkan hal itu.
Menurutnya, pihaknya telah menyiapkan materi gugatan di persidangan MK. Materi gugatannya ditujukan kepada KPUD Kendari sebagai termohon satu dan pasangan calon Walikota terpilih, Asrun-Musadar serta pihak terkait lainnya.
"Kami sangat siap dengan menyiapkan materi gugatan di persidangan perdana hari ini di MK. Materi gugatan pertama terkait proses pelaksanaan Pilwali yang di mana KPU dan tingkatan dibawahnya member dukungan penuh kepada pasangan Incumbent, termasuk panwaslu yang tidak melanjutkan laporan pelanggaran kepada pihak Gakumdu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan materi tentang keterlibatan RT/RW, Lurah dan Camat dalam proses pemuktahiran data pemilih. Ditambah lagi, incumbent menyerahkan bantuan sosial sebelum proses pelaksaan Pilwali dimulai.
Bariun sangat optimis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim MK yang diketui oleh Akil Muchtar. Sementara itu, komisioner KPU Kota Kendari Hidayatullah yang dihubungi via selulernya sebelum menghadiri persidangan di MK mengatakan, sidang perdana gugatan dua pasangan calon Walikota Kendari dihadiri tiga komisioner. Diantaranya, Ketua komisioner, Syam Abdul Jalil, La Ode Abdul Natsir Muthalib dan dirinya.
"Kami siap digugat, karena KPU Kendari telah melaksanakan proses Pilwali sesuai aturan. Kita buktikan semua tudingan dua pasangan di persidangan nanti," tukasnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon Walikota Kendari La Ode Magribi- Rahman Latjinta (MAHAR) dan Tony Herbiansyah- Yani Kasim Marewa (HATINYA) telah mendaftarkan gugatanya di MK. Terkait dugaan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwali Kendari 7 Juli lalu. (qq)
"Kami sangat siap dengan menyiapkan materi gugatan di persidangan perdana hari ini di MK. Materi gugatan pertama terkait proses pelaksanaan Pilwali yang di mana KPU dan tingkatan dibawahnya member dukungan penuh kepada pasangan Incumbent, termasuk panwaslu yang tidak melanjutkan laporan pelanggaran kepada pihak Gakumdu," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan mengajukan materi tentang keterlibatan RT/RW, Lurah dan Camat dalam proses pemuktahiran data pemilih. Ditambah lagi, incumbent menyerahkan bantuan sosial sebelum proses pelaksaan Pilwali dimulai.
Bariun sangat optimis gugatannya akan diterima oleh majelis hakim MK yang diketui oleh Akil Muchtar. Sementara itu, komisioner KPU Kota Kendari Hidayatullah yang dihubungi via selulernya sebelum menghadiri persidangan di MK mengatakan, sidang perdana gugatan dua pasangan calon Walikota Kendari dihadiri tiga komisioner. Diantaranya, Ketua komisioner, Syam Abdul Jalil, La Ode Abdul Natsir Muthalib dan dirinya.
"Kami siap digugat, karena KPU Kendari telah melaksanakan proses Pilwali sesuai aturan. Kita buktikan semua tudingan dua pasangan di persidangan nanti," tukasnya.
Sebelumnya, dua pasangan calon Walikota Kendari La Ode Magribi- Rahman Latjinta (MAHAR) dan Tony Herbiansyah- Yani Kasim Marewa (HATINYA) telah mendaftarkan gugatanya di MK. Terkait dugaan banyak pelanggaran dalam pelaksanaan Pilwali Kendari 7 Juli lalu. (qq)