Swarasultra.com, Kendari - Sekitar 100 kader Partai Hanura Kendari, Sulawesi Tenggara, menerobos ruangan pelantikkan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Sultra, La Ode Arifaid, Kamis (26/7). Mereka meminta pelantikkan terhadap Yasin Idrus dibatalkan, karena masih dalam proses peradilan.
Seekor ayam mati sesampai di Makassar, dan tujuh ekor lainnya disita Balai Karantina Hewan Kendari karena terjangkit virus flu burung dalam pemeriksaan di Bandara Haluoleo Kendari.
La Ode Afraid divonis dua bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat pada akhir 2011. Setelah keputusan itu keluar, ia di-PAW. (adm)
Massa yang mengatasnamakan Forum Konstituen Dapil I Kendari (Forkada) berusaha membubarkan acara pelantikkan dan mengusir Yasin Idrus dari ruangan DPRD, namun berhasil dievakuasi polisi ke ruangan Sekretaris Dewan, sementra massa Forkada dikeluarkan.
Tak lama berselang, kericuhan kembali terjadi di luar pagar DPRD Kendari. Massa forkada mendatangi pendukung Yasin Idrus yang sedang berorasi di ruas jalan samping kantor DPRD setempat. Namun polisi menghalangi aksinya, selanjutnya massa Forkada menerobos pagar gedung, hingga terlibat bentrok dengan polisi.
Kendati terjadi aksi unjuk rasa dua kelompok pro kontra, namun proses pelantikan tetap berlangsung. Setelah tertunda hampir satu jam dari jadwal.
Sebelumnya, La Ode Arifaid di PAW karena tersandung kasus penyeludupan ayam jago dari jakarta tahun 2010.
Tak lama berselang, kericuhan kembali terjadi di luar pagar DPRD Kendari. Massa forkada mendatangi pendukung Yasin Idrus yang sedang berorasi di ruas jalan samping kantor DPRD setempat. Namun polisi menghalangi aksinya, selanjutnya massa Forkada menerobos pagar gedung, hingga terlibat bentrok dengan polisi.
Kendati terjadi aksi unjuk rasa dua kelompok pro kontra, namun proses pelantikan tetap berlangsung. Setelah tertunda hampir satu jam dari jadwal.
Sebelumnya, La Ode Arifaid di PAW karena tersandung kasus penyeludupan ayam jago dari jakarta tahun 2010.
Seekor ayam mati sesampai di Makassar, dan tujuh ekor lainnya disita Balai Karantina Hewan Kendari karena terjangkit virus flu burung dalam pemeriksaan di Bandara Haluoleo Kendari.
La Ode Afraid divonis dua bulan penjara oleh pengadilan negeri setempat pada akhir 2011. Setelah keputusan itu keluar, ia di-PAW. (adm)