• Jelajahi

    Copyright © Swarasultra.com
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan 1

    Iklan 2

    Korupsi

    Mantan Kepala BPN Konsel Ditahan

    Redaksi SwaraSultra.com
    Jumat, 27 Juli 2012, 18.35.00 WITA Last Updated 2023-04-01T15:09:29Z
    Swarasultra.com, Kendari - Kejati Sultra menahan mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe Selatan, Hasanuddin, karena diduga melakukan pungutan liar sebesar Rp 300 juta kepada salah satu perusahaan tambang setempat.

    Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra, Tomo, Kamis (26/7) mengatakan, selain pungli, Hasanuddin juga diduga meminta uang sebesar Rp 270 juta kepada perusahaan tambang PT Baula Petra Buana untuk melakukan pengukuran dan pemetaan ijin lokasi pertambangan. Padahal sebelumnya, di lahan itu sudah ada ijin perusahaan lain hingga 2016.

    Menurut ketentuan, BPN tidak boleh memungut dana kepada lembaga atau perorangan pada proses penerbitan ijin lokasi tambang. Karena itu merupakan kewenangan Kepala daerah. "Tersangka menyanggupi dan meminta biaya melalui cek untuk penerbitan ijin lokasi, sementara BPN tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan izin lokasi," ujarnya.

    Tersangka mantan Kepala BPN Konawe Selatan, Hasanuddin telah melakukan tindak pidana korupsi pasal 2,3 dan pasal 12 E. Dia ditahan selama 20 hari dari tanggal 26 Juli hingga 14 Agustus 2012.

    Sementara itu, Penasehat Hukum tersangka, Afiruddin mengatakan pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan. Meski ia menyayangkan penahanan terhadap kliennya. "Alasan penahanan klien kami sangat tidak bijaksana, sebab tidak mungkin klien saya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatannya," terangnya. (adm)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini