Swarasultra.com, Kendari - Dua anggota DPRD Kota Kendari akan segera diganti menyusul keluarnya keputusan pengadilan yang menyatakan, keduanya terbukti melanggar hukum. Kedua anggota DPRD Kota Kendari asal partai berbeda yakni Zainuddin Monggilo dari Partai Golkar dinyatakan terbukti bersalah oleh Mahkamah Agung (MA) lewat putusan kasasi dalam kasus SPPD fiktif tahun 2003. Ia bersama 25 anggota DPRD Kendari periode 1999-2004 oleh MA divonis 18 bulan, karena terlibat SPPD fiktif sehingga merugikan Negara sebesar Rp. 5 Miliar.
Ketua DPRD Kendari Abdul Razak mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat PAW ke Gubernur setelah adanya rekomendasi dari partai Golkar Kendari. "Kita sudah layangkan ke Gubernur Sultra usulan peresmian pemberhentian Zainuddin Monggilo sebagai anggota DPRD Kota Kendari. Usulan itu hari ini (Kamis 24/5/2012, red), kita layangkan ke Gubernur Sultra, melalui Walikota Kendari," jelas Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Rasak, Kamis (24/5/2012).
Kata Abdul Rasak, tenggang waktu proses usulan peresmian pemberhentian Zainuddin Monggilo memakan waktu 14 hari. 7 hari di walikota, dan 7 hari di Gubernur Sultra. "Setelah usulan pemberhentian dari gubernur turun, barulah dewan usulkan kembali ke KPU terkait PAW Zainuddin Monggilo. Kita berharap agar proses PAW Zainuddin Monggilo segera rampung, agar kursi dewan dari Partai Golkar utuh menjadi empat kursi," pungkas legislator asal PAN Kota Kendari ini.
Sedangkan La Ode Arifaid anggota DPRD Kota Kendari periode 2009 - 2014 asal Partai Hanura Kota Kendari juga bakal diganti, sebab terbukti bersalah dalam kasus penyelundupan 8 ekor ayam (unggas), di Bandara Haluoleo Kendari tahun 2010.
"Pemberhentian La Ode Arifaid sebagai anggota DPRD Kota Kendari, sudah kita terima dari Gubernur Sultra Selasa (22/5/2012). Kamis (24/5/2012) usulan PAWnya sudah kita usulkan ke KPU Kota Kendari. Meskipun dari DPP Hanura sudah ada nama PAWnya yaitu Yasin, tapi dewan tetap mengusulkan kembali nama PAW itu ke KPU. Usulan PAW akan keluar setelah lima hari usulan kita masukkan ke KPU," jelas Ketua DPRD Kota Kendari Abdul Rasak, Kamis (25/5/2012).
Setelah usulan PAW keluar dari KPU, maka Yasin dapat dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kendari. "Jika semua mekanisme sudah terpenuhi, ya kita tinggal melantik Yasin sebagai PAW La Ode Arifaid dari Partai Hanura. Mudah-mudahan secepatnya bisa dilantik, agar kursi anggota dewan di DPRD Kota Kendari tidak kosong," pungkas Abdul Rasak. (Zh)
Selangkah Lagi Dua Anggota DPRD Kota Kendari Di-PAW

Komentar
